Gak Cuma Motor Listrik, PT Yasa Kantongi Izin Usaha Katering-Makanan

- PT Yasa Artha Trimanunggal tak hanya bergerak di kendaraan listrik, tapi juga memiliki izin usaha luas termasuk sektor makanan dan katering berdasarkan dokumen AHU Januari 2025.
- Perusahaan mengantongi izin produksi berbagai olahan pangan seperti daging, ikan, roti, bumbu masak, hingga perdagangan besar bahan pangan dari beras sampai minuman.
- YAT tercatat memiliki lebih dari 100 bidang usaha mencakup teknologi informasi, konstruksi, energi listrik, logistik, serta menaikkan modal dasar menjadi Rp150 miliar pada awal 2025.
Jakarta, IDN Times - PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) tengah menjadi perhatian setelah perusahaan tersebut diketahui menjadi penyedia sepeda motor listrik untuk kebutuhan operasional program Badan Gizi Nasional (BGN). Namun, penelusuran dokumen perubahan anggaran dasar perseroan yang tercatat di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) menunjukkan ruang lingkup usaha perusahaan jauh lebih luas dibanding sekadar bisnis kendaraan listrik.
Berdasarkan dokumen AHU hasil perubahan Januari 2025, PT Yasa Artha Trimanunggal memang memiliki izin usaha Industri Sepeda Motor Roda Dua dan Tiga (KBLI 30911) yang mencakup pembuatan dan perakitan sepeda motor berbahan bakar maupun motor listrik. Namun, di saat yang sama perusahaan juga mengantongi puluhan bidang usaha lain, termasuk sektor makanan dan katering.
1. Ada jasa katering untuk sekolah hingga industri pertambangan

Salah satu yang menarik adalah KBLI 56290 Penyediaan Jasa Boga Periode Tertentu. Dalam dokumen AHU, kegiatan ini mencakup jasa katering berdasarkan kontrak untuk periode tertentu, mulai dari penyediaan makanan bagi perkantoran, rumah sakit, sekolah, fasilitas olahraga, hingga layanan katering untuk industri pertambangan, pengeboran minyak, dan jasa transportasi.
Tidak berhenti pada layanan katering, PT Yasa juga memiliki izin usaha yang berkaitan langsung dengan produksi makanan. Perusahaan tercatat memiliki KBLI 10130 Industri Pengolahan dan Pengawetan Produk Daging dan Daging Unggas, yang memungkinkan pengolahan produk seperti sosis, salami, ham, hingga daging beku.
2. Ada industri berbasis daging lumatan hingga buah beku

Selain itu, terdapat KBLI 10216 Industri Berbasis Daging Lumatan dan Surimi yang mencakup produksi bakso, nugget, pempek, siomay, dimsum, otak-otak, hingga sosis berbahan dasar ikan.
Perusahaan juga terdaftar memiliki izin untuk Industri Pembekuan Buah-buahan dan Sayuran (KBLI 10314), Industri Produk Roti dan Kue (KBLI 10710), serta Industri Makanan dan Masakan Olahan (KBLI 10750) yang mencakup produksi makanan siap saji, makanan beku, pizza beku, pepes, hingga berbagai produk olahan lainnya.
Dalam sektor bahan pangan, YAT juga mengantongi izin Industri Kecap (KBLI 10771), Industri Bumbu Masak dan Penyedap Masakan (KBLI 10772), Industri Produk Masak dari Kelapa (KBLI 10773), Industri Pengolahan Garam (KBLI 10774), serta Industri Produk Makanan Lainnya (KBLI 10799).
Tidak hanya memproduksi makanan, perusahaan juga memiliki izin perdagangan besar bahan pangan. Di antaranya perdagangan besar beras, kopi, teh, kakao, daging sapi, daging ayam, hingga berbagai produk makanan dan minuman lainnya.
3. Lebih dari 100 bidang kegiatan

Ekspansi usaha YAT tidak terbatas pada sektor pangan. Dokumen AHU juga menunjukkan perusahaan memiliki izin di bidang komputer dan teknologi informasi, telekomunikasi, konstruksi gedung, energi listrik, logistik, pergudangan, perdagangan besar berbagai barang, hingga penelitian dan pengembangan teknologi.
Besarnya cakupan usaha itu sejalan dengan peningkatan modal perusahaan. Dalam perubahan terakhir Januari 2025, PT Yasa Artha Trimanunggal menaikkan modal dasar menjadi Rp150 miliar. Dengan struktur usaha yang mencakup lebih dari 100 bidang kegiatan.


















