YLBHI: Semua Orang di Indonesia Bisa Kena RKUHP, dari Tua Sampai Muda

Hukum pidana yang dimuat di RKUHP bisa jangkau semua orang

Jakarta, IDN Times - Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) M Isnur menjelaskan, Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) bisa menjangkau siapa saja, seperti tagar yang selama ini bertebaran di media sosial yakni #semuabisakena.

"Jadi pidana itu, KUH Pidana itu mengatur kita semua tiap individu tanpa terkecuali yang di Indonesia, WNI atau WNA, tua atau muda, anak-anak atau dewasa, semuanya bisa kena karena ini menyangkut setiap orang," kata dia di depan Gedung DPR, Jakarta, Senin (5/12/2022).

Dia mengatakan, hukum pidana yang dimuat di RKUHP jika disahkan bisa menjangkau semua orang, dari mulai bangun tidur sampai tidur lagi.

"Anda bangun tidur dengan pasangan Anda, hidup bersama, terus tiba-tiba diadukan, Anda kena pidana. Apa hubungannya polisi masuk kamar saya," katanya.

Setiap orang di Indonesia, kata dia, harus berhati-hati. Dewan Pers dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) juga khawatir RKUHP berpotensi mempidanakan jurnalis dalam kerja-kerja peliputannya.

Sebagai penolakan terhadap pengesahan RKUHP, Aliansi masyarakat sipil hari ini menggelar Aksi Tolak RKUHP Bersama di depan Gedung DPR RI. Mereka menolak pengesahan RKUHP terkait sejumlah pasal yang dinilai masih bermasalah, yakni:

1. Pasal terkait living law atau hukum yang hidup di masyarakat.
2. Pasal terkait pidana mati
3. Penambahan pemidanaan larangan menyebarkan atau mengembangkan
ajaran komunisme/marxisme-leninisme atau paham lain yang bertentangan
dengan Pancasila di muka umum
4. Penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara
5. Contempt of court
6. Kohabitasi atau hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan
7. Penghapusan ketentuan yang tumpang tindih dalam UU ITE
8. Larangan unjuk rasa
9. Memutihkan dosa negara dengan penghapusan unsur retroaktif pada
pelanggaran HAM berat.
10. Mempidana korban kekerasan seksual
11. Meringankan ancaman bagi koruptor
12. Korporasi sebagai entitas sulit dijerat

Baca Juga: Aksi Tolak RKUHP di Depan DPR, LBH: Demokrasi Sudah Mati!

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya