Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan memutuskan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa hasil Pilpres 2024, Senin (22/4/2024) pagi. Delapan hakim terlibat dalam sidang yang dimulai pukul 09.00 WIB ini.
Paslon nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dan paslon nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD selaku pemohon sengketa Pilpres 2024, telah tiba di Gedung MK untuk menyaksikan langsung sidang putusan.
Beberapa spekulasi bermunculan jelang pusutusan MK. Di antaranya MK bakal mengabulkan sebagian permohonan, dan bahkan menolak seluruh permohonan namun dengan catatan. Namun, mayoritas memprediksi MK bakal menolak permohonan untuk mendiskualifikasi cawapres Gibran Rakabuming Raka.
Sementara, kubu Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud menyatakan siap menerima putusan apapun dari MK. Melihat komposisi hakim konstitusi, kubu paslon 03 optimistis permohonannya akan dikabulkan MK.
Juru Bicara MK, Fajar Laksono menegaskan hasil rapat permusyarawatan hakim (RPH) mengenai putusan sengketa Pilpres 2024 tak akan bocor ke publik sebelum dibacakan. Sebab, peradilan konstitusi menerapkan mekanisme pengamanan untuk menjamin kerahasiaan RPH.
Fajar menjelaskan dalam putusannya, MK akan memprioritaskan jumlah komposisi hakim. Putusan itu bergantung pada suara terbanyak hakim. Suara terbanyak bisa dalam komposisi lima banding tiga, atau enam banding dua, atau tujuh banding satu.
Namun, sistem suara terbanyak tidak bisa menjadi dasar pengambilan keputusan jika hal tersebut tak tercapai. Misalnya, komposisi hakim yang menolak empat orang, dan yang menerima adalah empat orang. Dia menyebut, suara ketua sidang pleno yaitu Ketua MK Suhartoyo akan menjadi penentu hasil putusan.
Untuk mengikuti jalannya sidang putusan PHPU perselisihan hasil Pilpres 2024, berikut linimasanya.