Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

MK: Kehadiran Mayor Teddy di Debat Capres Tak Langgar Aturan

Hakim Konstitusi, Arsul Sani (youtube.com/Mahkamah Konstitusi RI)

Jakarta, IDN Times - Hakim konstitusi, Arsul Sani menilai keterlibatan prajurit TNI, Mayor Teddy Indra Wijaya dalam acara debat capres pada 2023 lalu tidak melanggar aturan. Sebab, hal tersebut telah diselesaikan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Keberadaan Mayor Teddy ketika itu dipermasalahkan lantaran mengenakan pakaian yang sama dengan paslon Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Selain itu, prajurit TNI Angkatan Darat (AD) tersebut juga terekam kamera memberikan gestur angka dua yang merujuk nomor urut paslon Prabowo-Gibran. Tim hukum AMIN menilai sikap Mayor Teddy  tidak netral sebagai prajurit TNI.

Adapun Arsul percaya terhadap proses penyelesaian yang telah dilakukan oleh Bawaslu.

"Mahkamah mempertimbangkan bahwa permasalahan yang didalilkan pemohon telah diselesaikan oleh Bawaslu," kata Arsul ketika membacakan pertimbangan dari pokok permohonan paslon Anies-Muhaimin, dikutip dari YouTube, Senin (22/4/2024).

"Berdasarkan kajian awal yang menyimpulkan tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilu berupa ketidaknetralan yang dilakukan oleh Mayor Teddy Indra Wijaya karena kehadiran yang bersangkutan dalam acara debat yang diselenggarakan oleh KPU adalah dalam kapasitasnya sebagai petugas pengamanan Prabowo Subianto sebagai menteri pertahanan," sambung Arsul.

Hal tersebut telah sesuai dengan ketentuan UU Pemilu pasal 281 ayat (1) huruf a yang menyatakan kampanye pemilu yang mengikutsertakan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota harus memenuhi ketentuan.

Ketentuan yang dimaksud, yakni tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya. Kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

"Oleh sebab itu, Mahkamah mendapat keyakinan hal tersebut tidak melanggar ketentuan perundang-undangan," kata mantan anggota komisi III DPR tersebut.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Santi Dewi
EditorSanti Dewi
Follow Us