Cak Imin: Putusan Hakim MK Tentukan Masa Depan Politik Bangsa

Jakarta, IDN Times - Calon wakil presiden nomor urut satu, Muhaimin Iskandar, mengatakan putusan Peselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (22/4/2024), akan menentukan masa depan politik Indonesia. Sebab, menurutnya, melalui putusan hakim MK itu, rakyat jelata pun memiliki kesempatan menduduki jabatan politik.
"Sehingga bukan hanya kekuasaan yang akan menentukan siapa yang menang dalam setiap proses demokrasi," ujar politikus yang akrab disapa Cak Imin, ketika tiba di Gedung MK, Jakarta Pusat, pagi ini.
Oleh karena itu, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memohon doa dari seluruh rakyat Indonesia terkait putusan MK hari ini. "Karena putusan ini jadi penting bagi masa depan orang-orang biasa untuk bisa ikut ke dalam politik," tutur Cak Imin.
Anies dan Cak Imin tiba di Gedung MK dengan menumpang satu mobil yang sama. Di dalam persidangan perdana pada 27 Maret 2024, Anies mengatakan, Indonesia saat ini sedang ada di posisi persimpangan jalan.
Dalam pokok permohonannya, paslon Anies-Muhaimin meminta kepada hakim konstitusi untuk mendiskualifikasi paslon Prabowo-Gibran, dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan memerintahkan Presiden Joko "Jokowi" Widodo berhenti ikut cawe-cawe. Selain itu, paslon nomor urut satu tersebut turut memasukan petitum alternatif yakni meminta MK untuk mendiskualifikasi Gibran saja dari posisi cawapres.
Lalu, Prabowo diminta untuk menunjuk cawapres baru. Prabowo dan cawapres baru dibolehkan untuk ikut PSU. Namun, Jokowi tetap dilarang ikut cawe-cawe seandainya permohonan dilakukan PSU dikabulkan.