Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

MK: Tim Anies Tak Bisa Buktikan Dugaan Pelanggaran Kampanye Prabowo

Suasana sidang Putusan MK soal sengketa pilpres 2024 pada Senin (22/4/2024). (IDN Times/Aryodamar)
Suasana sidang Putusan MK soal sengketa pilpres 2024 pada Senin (22/4/2024). (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Tim Hukum Anies-Muhaimin mendalilkan dugaan calon presiden Prabowo Subianto melanggar aturan kampanye saat peresmian sumur bor di Sukabumi, Jawa Barat, sebagai menteri pertahanan. Namun, Mahkamah Konstitusi menilai kubu Anies tak dapat membuktikannya.

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah mengatakan, tim Anies-Muhaimin yang disebut sebagai Pemohon 1, memang mengajukan sejumlah bukti. Bukti pembanding juga diajukan Bawaslu.

"Sebagaimana yang menjadi pokok permasalahan yang didalilkan oleh pemohon melainkan, melampirkan tangkapan layar berupa cuplikan video yang berasal dari akun resmi media sosial lain, Kompas Pagi," ujar Guntur di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024)

"Dengan demikian bukti yang dilampirkan oleh pemohon tidak dapat membuktikan adanya pelanggaran kampanye pemilu yang dilakukan oleh Prabowo Subianto," imbuhnya.

Selain itu, akun media sosial Kementerian Pertahanan dinilai tak melanggar aturan pemilu karena mengunggah kegiatan Prabowo Subianto. Sebab, Prabowo berkegiatan sebagai menteri pertahanan.

"Menurut Mahkamah tidak terdapat larangan bagi akun media sosial untuk menyebarluaskan kegiatan suatu Kementerian sepanjang tidak merugikan hak orang lain," ujarnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us