Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Todung: Baru Kali Ini Ada Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres

Calon Presiden RI, Prabowo Subianto, dan Calon Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka. (IDN Times/TKN Prabowo-Gibran)

Jakarta, IDN Times - Deputi Bidang Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengatakan, baru kali ini ada perbedaan pendapat atau dissenting opinion dalam memutus sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024. Dalam sidang PHPU sebelumnya, sikap hakim bulat dalam membuat keputusan.

"Dissenting opinion ini baru pertama terjadi untuk perkara pilpres," ujar Todung di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024) sore.

Tiga hakim yang menyatakan perbedaan sikap tersebut yaitu Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, dan Saldi Isra. Di dalam pernyataannya, ketiga hakim konstitusi itu sepakat mendorong MK melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di sejumlah provinsi lantaran terbukti terjadi politisasi bantuan sosial dan pengerahan aparat.

"Oh, saya setuju. Dissenting opinion menurut saya sangat bagus dan sikap itu memberikan arah untuk perbaikan sistem pemilu ke depan nanti," kata advokat senior tersebut.

Sementara, lima hakim konstitusi sepakat menolak gugatan paslon Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. Mereka bahkan menilai tidak ada permasalahan terhadap pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden.

Dengan adanya putusan ini, maka kemenangan paslon Prabowo-Gibran dinyatakan sah di mata hukum. Pada 20 Maret 2024 lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan paslon nomor urut dua itu berhasil meraih 96.214.691 suara. KPU bakal menetapkan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wapres terpilih pada Rabu, 24 April 2024 pukul 10.00 WIB di kantor.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sunariyah
EditorSunariyah
Follow Us