Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Wakil Ketua MK Saldi Isra: Sebagian Penjabat Kepala Daerah Tak Netral

Momen ketika Wakil Ketua MK, Saldi Isra menunjukkan peta pembagian bansos dan kaitannya dengan kunker Jokowi. (YouTube.com/Mahkamah Konstitusi RI)

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh dalil yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. Meski begitu, Wakil Ketua MK, Saldi Isra menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion.

Salah satu aspek yang membuat Saldi Isra menyatakan pendapat berbeda adalah terkait netralitas pejabat negara. Ia menyebut ada sebagaian penjabat (pj) kepala daerah yang tidak netral.

"Saya berkeyakinan bahwa telah terjadi ketidaknetralan sebagian pj kepala daerah termasuk perangkat daerah yang menyebabkan pemilu tidak berlangsung secara jujur dan adil," ujar Saldi Isra di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).

"Semuanya ini bermuara pada tidak terselenggaranya pemilu yang berintegritas. Dengan demikian, dalil pemohon a quo beralasan menurut hukum," imbuhnya.

Berdasarkan keterangan Bawaslu dan fakta di persidangan, terungkap bahwa ada ketidaknetralan pj kepala daerah dan pengerahan kepala desa yang terjadi. Antara lain di Sumatra Utara, Jakarta, Banten, Jawa Tengah, Kalimantan Barat, dan Sulawesi Selatan.

"Adapun bentuk ketidaknetralan pj kepala daerah, di antaranya berupa penggerakan ASN, pengalokasian sebagian dana desa sebagai dana kampanye, ajakan terbuka untuk memilih pasangan calon yang memiliki komitmen jelas untuk kelanjutan IKN, pembagian bantuan sosial atau bantuan lain kepada para pemilih dengan menggunakan kantong yang identik dengan identitas pasangan calon tertentu, penyelenggaran kegiatan massal dengan mengenakan baju dan kostum yang menonjolkan keberpihakan kepada pasangan calon tertentu, pemasangan alat peraga kampanye (APK) di kantor-kantor pemerintah daerah, serta ajakan untuk memilih pasangan calon di media sosial dan gedung milik pemerintah," jelasnya.

"Selain soal netralitas pj kepala daerah, terungkap juga sebagai fakta di persidangan adanya pengerahan atau mobilisasi kepala desa. Antara lain, seperti di Jakarta dan Jawa Tengah," imbuhnya.

Hal tersebut memang telah dilaporkan kepada Bawaslu. Bawaslu juga telah merekomendasikan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk ditindaklanjuti karena terbukti melanggar peraturan perundang-undangan lainnya.

Meski begitu, sebagian laporan yang disampaikan kepada Bawaslu dinilai tak terbukti karena tak memenuhi syarat formil dan materiil. Namun menurut Saldi, Bawaslu tidak memberitahukan kekuranglengkapan persyaratan dimaksud.

"Hal demikian sebenarnya dapat dipandang sebagai cara Bawaslu menghindar untuk memeriksa substansi laporan yang berkenaan dengan pelanggaran pemilu," ujarnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us