MK Putuskan PHPU Pilpres Hari Ini, Ketua MK Jadi Penentu Jika Buntu

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengumumkan putusan mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024, Senin (22/4/2024) pagi.
Sesuai jadwal yang telah ditetapkan, putusan tersebut akan disampaikan mulai pukul 09.00 WIB oleh hakim konstitusi.
Diketahui, delapan hakim konstitusi akan memutuskan hasil perkara sengketa hasil Pilpres 2024. Lantas bagaimana jika komposisi tersebut imbang, yakni empat hakim setuju dan empat lainnya menolak?
1. Mekanisme jika terjadi kebuntuan alias deadlock

Juru bicara MK, Fajar Laksono, menjelaskan dalam putusannya, MK akan memprioritaskan jumlah komposisi hakim. Putusan itu bergantung pada suara terbanyak hakim. Suara terbanyak bisa dalam komposisi lima banding tiga, atau enam banding dua, atau tujuh banding satu.
Namun, sistem suara terbanyak tidak bisa menjadi dasar pengambilan keputusan jika hal tersebut tak tercapai. Misalnya, komposisi hakim yang menolak empat orang, dan yang menerima adalah empat orang.
Fajar menyebut, suara ketua sidang pleno yaitu Ketua MK Suhartoyo akan menjadi penentu hasil putusan.
"Di Pasal 45 Undang-Undang MK ayat 8 itu dikatakan kalau dalam hal suara terbanyak tidak bisa diambil keputusan itu dikatakanlah imbang 4:4, maka di mana suara ketua sidang pleno itulah keputusan MK," kata Fajar saat ditemui di Gedung MK, Rabu (17/4/2024) lalu.
2. Mekanisme pengambilan putusan berdasarkan UU MK

Mekanisme pengambilan putusan MK dalam sengketa Pilpres diatur dalam Pasal 45 Undang-Undang MK. Berikut bunyinya:
1. Mahkamah Konstitusi memutus perkara berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sesuai dengan alat bukti dan keyakinan hakim.
2. Putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan permohonan harus didasarkan pada sekurang-kurangnya dua alat bukti.
3. Putusan Mahkamah Konstitusi wajib memuat fakta yang terungkap dalam persidangan dan pertimbangan hukum yang menjadi dasar putusan.
4. Putusan sebagaimana dimaksud pada ayat 3 diambil secara musyawarah untuk mufakat dalam sidang pleno hakim konstitusi yang dipimpin oleh ketua sidang.
5. Dalam sidang permusyawaratan, setiap hakim konstitusi wajib menyampaikan pertimbangan atau pendapat tertulis terhadap permohonan.
6. Dalam hal musyawarah sidang pleno hakim konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat 4 tidak dapat menghasilkan putusan, musyawarah ditunda sampai musyawarah sidang pleno hakim konstitusi berikutnya.
7. Dalam hal musyawarah sidang pleno setelah diusahakan dengan sungguh-sungguh tidak dapat dicapai mufakat bulat, putusan diambil dengan suara terbanyak.
8. Dalam hal musyawarah sidang pleno hakim konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat 7 tidak dapat diambil dengan suara terbanyak, suara terakhir ketua sidang pleno hakim konstitusi menentukan.
9. Putusan Mahkamah Konstitusi dapat dijatuhkan pada hari itu juga atau ditunda pada hari lain yang harus diberitahukan kepada para pihak.
10. Dalam hal putusan tidak tercapai mufakat bulat sebagaimana dimaksud pada ayat 7 dan ayat 8, pendapat anggota Majelis Hakim yang berbeda dimuat dalam putusan.
3. Pembahasan majelis hakim di RPH dipastikan tak akan bocor

Saat ditemui terpisah, Fajar juga menegaskan hasil rapat permusyarawatan hakim (RPH) mengenai putusan sengketa Pilpres 2024 tak akan bocor ke publik sebelum dibacakan. Sebab, peradilan konstitusi menerapkan mekanisme pengamanan untuk menjamin kerahasiaan RPH.
"Kita sudah siapkan mekanisme. Selama itu diterapkan, itu ruang ya restricted tidak boleh sembarangan orang hadir di situ, bahkan naik ke lantai itu pun tidak diperkenankan," kata Fajar, kepada awak media saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Minggu (21/4/2024) malam.
"Tidak ada handphone, tidak ada alat komunikasi sejauh itu yang bisa dilakukan untuk meminimalisir apapun yang terjadi di ruang RPH itu dikonsumsi oleh orang luar sebelum pengucapan putusan," lanjutnya.
MK berharap sidang pembacaan putusan atas sengketa hasil Pilpres 2024 tersebut bisa berjalan dengan lancar. Mengingat putusan tersebut akan memengaruhi nasib demokrasi dan bangsa Indonesia ke depan.
"Tentu kita semua berharap seluruh agenda persidangan berjalan dengan lancar karena ini agenda penting, agenda ketatanegaraan nasional yang mempengaruhi agenda ke depan," tuturnya.