Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

TKN Ingatkan Keputusan MK Mengikat, Paslon 1 dan 2 Diminta Terima

Konferensi Pers Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran usai sidang putusan PHPU di MK pada Senin (22/4/2024). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Jakarta, IDN Times - Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menghormati upaya kubu Paslon Nomor Urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Paslon Nomor Urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD yang menggugat hasil Pilpres 2024.

Meski demikian, TKN mengingatkan kubu mereka agar menerima dan menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) karena bersifat mengikat.

"Ketika keputusan MK sudah dibacakan sebagai akhir dari keputusan tersebut. Kami mohon putusan MK itu dihormati dan dijunjung tinggi karena sifat dari keputusan MK adalah bersifat final dan mengikat," tegas Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Ahmad Muzani di Media Center TKN, Senin (22/4/2024).

TKN pun menyatakan Prabowo Subianto bersama Gibran Rakabuming Raka sah sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih pada Pilpres 2024.

"Sejak hari ini Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dinyatakan sah sebagai presiden dan wakil presiden terpilih hasil pemilihan umum 2024," imbuhnya.

 

Baca berita terbaru terkait Pemilu 2024, Pilpres 2024, Pilkada 2024, Pileg 2024 di Gen Z Memilih IDN Times.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dini Suciatiningrum
EditorDini Suciatiningrum
Follow Us