Surya Paloh Terima Putusan MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar

Jakarta, IDN Times - Ketua Umum Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Surya Paloh menyebut, pihaknya menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sengketa Pilpres 2024. Menurutnya, keputusan ini final dan mengikat.
"Saya pikir bagi Nasdem ini adalah keputusan final dan mengikat (soal sengketa Pilpres 2024) bagi seluruh prosedur hukum yang kita miliki di negeri ini," ujar Surya di Nasdem Tower, Senin (22/4/2024).
Surya juga berujar, sejatinya saat Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai capres dan cawapres terpilih, sejatinya dia sudah menerima itu.
Namun, di sisi lain, Surya mengaku tetap membantu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar untuk menyuarakan keadilan di MK. Dia menghargai proses pencarian keadilan yang dilakukan Anies dan Cak Imin.
"Maka ketika kawan-kawan sedang berjuang atas nama paslon 01, bung Anies Baswedan dan bung Muhaimin Iskandar, Nasdem tetap berada menghantarkan perjuangan itu di Mahkamah Konstitusi," ujar Surya.
MK sendiri menolak seluruh permohonan yang didalilkan kubu paslon 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD dalam sengketa Pilpres 2024. Putusan itu dibacakan Ketua MK Suhartoyo.
"Mengadili, dalam eksepsi menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan menolak pemohon untuk seluruhnya," ujar Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).
Sebelumnya, MK juga menolak seluruh gugatan paslon 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN).
Meski begitu, ada tiga hakim konstitusi menyatakan pendapat yang berbeda dari mayoritas hakim. Mereka adalah Wakil Ketua MK Saldi Isra, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, dan Hakim Konstitusi Arief Hidayat.