Lokataru Gugat Prabowo ke PTUN karena Tak Pecat Mendes Yandri

- Lokataru Foundation menggugat Presiden Prabowo ke PTUN karena tidak memberhentikan Mendes Yandri yang terlibat aktif dalam mendukung pasangan calon di Pilkada Serang.
- Gugatan tersebut mencantumkan empat tuntutan, termasuk memerintahkan Presiden untuk segera mencopot Yandri sebagai Mendes PDTT.
Jakarta, IDN Times - Lokataru Foundation melayangkan gugatan terhadap Presiden Prabowo Subianto ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada 16 April 2025. Hal itu lantaran Prabowo dianggap telah melanggar hukum dengan tidak memberhentikan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDTT), Yandri Susanto.
Yandri disebut dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang menyatakan politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu terlibat aktif dalam mendukung pasangan calon di Pilkada Kabupaten Serang.
"Meskipun telah terbukti melanggar hukum dan etika jabatan, tetapi Presiden hingga saat ini belum memberhentikan Yandri Susanto dari jabatannya. Padahal, sesuai Pasal 17 UUD 1945, Presiden memiliki wewenang dan tanggung jawab untuk mengangkat dan memberhentikan menteri," ujar Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, dalam keterangan tertulis, dikutip pada Jumat (18/4/2025).
Ia menambahkan, bila menteri terbukti melanggar prinsip integritas dan akuntabilitas, maka semakin besar alasan untuk memberhentikan pembantunya tersebut. Mengutip situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), gugatan tersebut diberi nomor 130/G/TF/2025/PTUN.JKT.
Delpedro mengatakan, sebelum gugatan dilayangkan ke PTUN Jakarta, Lokataru telah menempuh sejumlah upaya administratif. Termasuk mengirim surat permintaan pemberhentian pada 26 Februari 2025, keberatan administrasi pada 21 Maret 2025, dan banding administratif pada 8 April 2025.
"Tetapi, seluruh permohonan itu tidak mendapatkan tanggapan dari Presiden," kata dia.
1. Sikap Prabowo yang tetap membiarkan Yandri menjabat menteri adalah pelanggaran hukum

Delpedro mengatakan, tindakan Prabowo yang tidak langsung mencopot Yandri merupakan bentuk pembiaran atas pelanggaran hukum yang telah dibuktikan secara sah di pengadilan.
Hal itu, kata Delpedro, bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik, seperti asas kecermatan dan kepentingan umum. Seharusnya, asas-asas itu menjadi landasan dalam setiap tindakan pejabat publik.
"Presiden memiliki kewenangan konstitusional untuk mengangkat dan memberhentikan menteri. Ketika seorang menteri terbukti melanggar hukum dan nilai demokrasi, maka mempertahankan menteri tersebut sama saja dengan membiarkan pelanggaran itu terus berlangsung," ujar kuasa hukum Lokataru Foundation, Hariz Azhar.
2. Lokataru minta PTUN memerintahkan Prabowo copot Menteri Yandri

Lokataru Foundation menilai, akibat cawe-cawe Yandri dalam pilkada, publik juga ikut kena imbasnya. MK memutuskan untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Serang. PSU itu tentu menggunakan dana APBN dan APBD. PSU itu diagendakan pada Sabtu (19/4/2025).
"Dana publik yang seharusnya digunakan untuk pelayanan masyarakat justru tersedot akibat kelalaian Presiden dalam menjaga integritas kabinetnya," kata Pedro.
Di dalam gugatannya, Lokataru mencantumkan empat tuntutan yang diharapkan dapat dikabulkan oleh hakim di PTUN, yaitu:
- Menyatakan Presiden telah melakukan perbuatan melanggar hukum karena tidak memberhentikan Yandri Susanto
- Memerintahkan Presiden untuk segera mencopot Yandri Susanto sebagai Mendes PDTT
- Mengangkat pengganti Yandri Susanto yang memenuhi syarat integritas dan profesionalitas
- Menghukum Presiden untuk membayar biaya perkara
3. Yandri membantah ikut campur untuk memenangkan istrinya di Pilkada Serang

Sementara, Menteri Yandri Susanto membantah putusan MK yang menyatakan ia ikut campur atau cawe-cawe untuk memenangkan istrinya, Ratu Rachmatu Zakiyah di Pilkada Serang 2024.
Ia mengatakan, saat hadir dalam acara Rapat Kerja Cabang Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) pada 3 Oktober 2024, ia belum menjabat sebagai Mendes.
"Dalil yang disampaikan oleh MK itu, satu tentang saya hadir di raker Apdesi Kabupaten Serang pada 3 Oktober 2024, saya pastikan dan sampaikan pada 3 Oktober itu, saya belum menjadi Menteri Desa," ujar Yandri di Tebet, Jakarta Selatan pada 26 Februari lalu.
Ia juga mengklarifikasi pada 3 Oktober 2024, sudah tidak lagi mengisi posisi Wakil Ketua MPR RI. Yandri mengakui memang ikut hadir di dalam rapat kerja Apdesi. Tetapi, ia hadir dalam kapasitas sebagai narasumber.
"Jadi, tanggal 3 Oktober 2024 saya diundang, bukan pihak yang mengundang para kepala desa. Bukti bahwa saya diundang juga sudah disampaikan ke Mahkamah Konstitusi," kata dia.