Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Lucky Hakim Diperiksa di Inspektorat Jenderal Kemendagri

Bupati Indramayu Terpilih, Lucky Hakim (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Bupati Indramayu Terpilih, Lucky Hakim (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Intinya sih...
  • Bupati Indramayu, Lucky Hakim dipanggil Kemendagri terkait perjalanan ke Jepang tanpa izin.
  • Lucky diperiksa di Inspektorat Jenderal Kemendagri di Jakarta Pusat.
  • Pelarangan ke luar negeri tanpa izin diatur dalam UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, dengan sanksi pemberhentian sementara.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Bupati Indramayu, Lucky Hakim memenuhi panggilan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait perjalanan ke Jepang tanpa mengantongi izin.

Hal tersebut disampaikan, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto.

1. Diperiksa di Inspektorat Jenderal Kemendagri

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto (dok. Kemendagri)
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto (dok. Kemendagri)

Bima mengatakan, Lucky diperiksa di Inspektorat Jenderal Kemendagri, Jakarta Pusat, pada Selasa (8/4/2025).

"Sudah tapi sedang diperiksa di inspektorat. Gedung inspektorat itu di depan Gambir. Nanti kita lihat hasil prosesnya seperti apa ya," kata dia saat ditemui awak media di Kantor Pusat Kemendagri.

2. Lucky Hakim akan ke Kantor Pusat Kemendagri

Bupati Indramayu Lucky Hakim (IDN Times/Inin Nastain)
Bupati Indramayu Lucky Hakim (IDN Times/Inin Nastain)

Bima menjelaskan, setelah dimintai keterangan, Lucky Hakim akan datang menghadap ke Kantor Pusat Kemendagri.

"Sedang dimintai keterangan oleh inspektorat, nanti setelah itu baru pak bupatinya akan menghadap ke sini," tegasnya.

Dalam keterangan tertulis, Bima menjelaskan pelarangan ke luar negeri tanpa izin menteri diatur dalam UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 76 Ayat (1) huruf i.

Sanksi terkait larangan tersebut sesuai dengan Pasal 77 ayat 2, dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 (tiga) bulan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.

3. Penjelasan Lucky Hakim

potret Lucky Hakim ikut retreat di Akmil Magelang (Instagram.com/luckyhakimofficial)
potret Lucky Hakim ikut retreat di Akmil Magelang (Instagram.com/luckyhakimofficial)

Terpisah, Lucky menjelaskan, liburan ke Jepang itu sudah direncanakan jauh-jauh hari. Liburan itu sekaligus 'hadiah' untuk keluarga, setelah dirinya banyak kesibukan di luar rumah, lantaran kampanye Pilkada.

"Saat kampanye, saya hampir tidak pernah berada di rumah karena kesibukan. Saya berjanji kepada keluarga, terutama anak-anak, untuk berlibur ke luar negeri setelah terpilih," kata Lucky saat jadi pimpinan apel yang dilaksanakan di alun-alun Indramayu, hari ini.

Tidak mau ingkar janji, Lucky pun langsung membeli tiket untuk berlibur ke Jepang. Dijelaskannya, tiket berlibur itu sudah dibeli pada Desember lalu. Tiket tersebut, jelas dia, awalnya dijadwalkan untuk2 hingga 11 April 2025.

Sebelum berangkat berlibur, Lucky mengaku sempat minta dibuatkan surat izin ke luar negeri kepada stafnya. Permintaan itu mengingat kemungkinan hari kerja setelah lebaran jatuh pada 8, 9, dan 10 April.

Namun, permintaan itu ditolak, lantaran durasi izin yang dilakukan kurang dari 14 hari kerja. "Saya sempat bingung karena menurut saya waktu pengajuan masih lama. Namun, staf menjelaskan bahwa yang menjadi masalah adalah jumlah hari kerjanya," kata Lucky.

Dikonfirmasi terkait Surat Edaran (SE) berisi larangan bepergian saat libur Lebaran, dia mengaku baru mengetahuinya saat berada di Jepang. 

"Saya mungkin kurang aware (menyadari) atau tidak melihat adanya surat edaran tersebut karena banyaknya surat yang masuk setiap harinya," jelas Lucky.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
Yosafat Diva Bayu Wisesa
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us