Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Liburan Tak Izin Mendagri, Ini Aturan yang Dilanggar Lucky Hakim

Bupati Indramayu Terpilih, Lucky Hakim (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Intinya sih...
  • Bupati Indramayu, Lucky Hakim, melanggar UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
  • Larangan perjalanan ke luar negeri tanpa izin resmi dari Mendagri dijelaskan dalam Pasal 76 ayat (1) huruf i dan Pasal 77 ayat 2 dan 3.
  • Konsekuensi pelanggaran tersebut adalah pemberhentian tugas sementara selama 3 bulan dan teguran tertulis oleh Presiden.

Jakarta, IDN Times - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi dan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya merespons kabar yang beredar mengenai Bupati Indramayu, Lucky Hakim. Ia diketahui melakukan perjalanan ke Jepang tanpa mengantongi izin resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Kepergian Lucky Hakim ke Jepang tanpa mengantongi izin dari Kemendagri tersebut, dinilai melanggar undang-undang tentang Pemerintah Daerah dan terancam mendapatkan sanksi.

Lalu, apa saja peraturan yang dilanggar oleh Bupati Indramayu, Lucky Hakim? Berikut penjelasannya.

1. UU Nomor 23 Tahun 2014

Gubernur Jawa Barat (Jabar) Terpilih, Dedi Mulyadi (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Secara garis besar, Bupati Indramayu, Lucky Hakim, telah melanggar beberapa ketentuan dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya dalam tata kelola  dan etika jabatan kepala daerah. Undang-Undang ini menegaskan bahwa kepala daerah maupun wakil kepala daerah wajib menghormati norma hukum serta prosedur administratif dalam menjalankan tugas, termasuk saat melakukan perjalanan ke luar negeri. 

Larangan maupun sanksi yang dijatuhkan kepada kepala daerah atau wakil kepala daerah yang melanggar ketentuan tersebut, dijelaskan secara lebih detail dalam Pasal 76 ayat (1) huruf i dan Pasal 77 ayat 2 dan 3. 

2. Pasal 76 ayat (1) huruf i

Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya. (Dokumentasi Kementerian Dalam Negeri)

Pasal ini secara tegas menjelaskan larangan kepada kepala daerah maupun wakil kepala daerah untuk melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa mengantongi izin resmi dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Jika peraturan tersebut dilanggar, maka terdapat konsekuensi yang dijatuhkan. 

3. Pasal 77 ayat 2 dan 3

Fraksigerindra.id

Konsekuensi yang harus diterima ketika kepala daerah atau wakil kepala daerah melanggar ketentuan yang tertera dalam Pasal 76 ayat (1) huruf i, adalah sanksi tegas berupa pemberhentian tugas sementara selama 3 (tiga) bulan oleh Presiden yang tertuang dalam Pasal 77 ayat 2.

Selain pemberhentian tugas sementara, terdapat sanksi lain yang dapat dijatuhkan, yakni teguran tertulis oleh Presiden kepada kepala daerah maupun wakil kepala daerah yang dimuat dalam Pasal 77 ayat 3. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us