Luhut soal Purnawirawan Ingin Gibran Diganti: Harus Taat Konstitusi

- Luhut meminta taat konstitusi, tidak tinggal di Indonesia jika tak mau taat.
- Luhut minta agar bangsa tidak dipecah belah dan tegak lurus terhadap konstitusi negara.
- Lemhanas menyatakan usulan pencopotan Gibran tidak perlu dikaji lagi karena sudah menjadi keputusan rakyat.
Jakarta, IDN Times - Ketua Dewan Ekonomi Nasional, Luhut Binsar Pandjaitan, mengingatkan kepada Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang mendorong Gibran Rakabuming Raka diganti sebagai Wakil Presiden untuk taat konstitusi. Bahkan, dia menyebut kalau tak mau taat konstitusi, jangan tinggal di Indonesia.
"Iya harus taat, kalau tidak taat konstitusi, jangan tinggal di Indonesia," ujar Luhut usai menghadiri acara Halal Bihalal Purnawirawan TNI AD, TNI-Polri di Balai Kartini, Jakarta, Selasa (6/5/2025).
1. Jangan memecah belah bangsa

Luhut yang juga pensiunan Jenderal TNI bintang empat meminta kepada semua pihak untuk tidak memecah belah kondisi bangsa. Sebab, kata dia, dunia sedang mengalami ketidakpastian.
"Jangan sampai negeri kita dipecah belah sama kekuatan kekuatan asing," kata dia.
2. Lemhanas sebut usulan Gibran dicopot tak perlu dikaji lebih lanjut

Secara terpisah, Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) mengatakan, usulan pencopotan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden tidak perlu dikaji lebih lanjut. Usulan itu menjadi satu dari delapan seruan yang disampaikan oleh ratusan purnawirawan TNI.
Gubernur Lemhanas, Ace Hasan Syadzily, mengatakan, penetapan Gibran sebagai Wakil Presiden periode 2024-2029 sudah menjadi pilihan rakyat Indonesia lewat pemilu.
"Keputusan rakyat untuk memilih Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tentu merupakan keputusan yang final. Itu merupakan hasil dari proses demokrasi dan pilihan rakyat," ujar Ace di Kantor Lemhanas, Jakarta Pusat, Selasa (6/5/2025).
Ia mengatakan, semua pihak harus tegak lurus terhadap konstitusi negara bahwa keputusan penetapan Prabowo dan Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden merupakan keputusan hasil pilihan rakyat Indonesia.
Lemhanas pun, kata politisi Partai Golkar itu, tidak perlu lagi mengkaji penetapan tersebut karena Prabowo dan Gibran sudah dilantik oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) pada 20 Oktober 2024.
3. Pernyataan forum purnawirawan TNI

Berikut isi lengkap pernyataan forum purnawirawan TNI yang ditujukan ke Presiden Prabowo:
- Kembali ke UUD 1945 asli sebagai tata hukum politik dan tata tertib pemerintahan.
- Mendukung program kerja Kabinet Merah Putih yang dikenal sebagai Asta Cita, kecuali untuk kelanjutan pembangunan IKN.
- Menghentikan PSN (Proyek Strategis Nasional) PIK 2, PSN Rempang dan kasus-kasus yang serupa dikarenakan sangat merugikan dan menindas masyarakat serta berdampak pada kerusakan lingkungan.
- Menghentikan tenaga kerja asing China yang masuk ke wilayah NKRI dan mengembalikan tenaga kerja China ke negara asalnya.
- Pemerintah wajib melakukan penertiban pengelolaan pertambangan yang tidak sesuai dengan aturan dan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 2 dan Ayat 3.
- Melakukan reshuffle kepada para menteri yang sangat diduga telah melakukan kejahatan korupsi dan mengambil tindakan tegas kepada para Pejabat dan Aparat Negara yang masih terikat dengan kepentingan mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
- Mengembalikan Polri pada fungsi Kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) di bawah Kemendagri.
- Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.