Lukas Enembe Serang Jaksa KPK Pakai Kata-kata Kasar

Jakarta, IDN Times - Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe, menyerang Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan kata-kata kasar. Peristiwa itu terjadi ketika Lukas sedang diperiksa sebagai terdakwa dugaan suap dan gratifikasi di PN Tipikor, Jakarta Pusat.
Awalnya, Jaksa KPK bertanya soal kepemilikan Hotel Angkasa. Lukas membantah punya hotel tersebut.
Tak puas, Jaksa kembali mencecar politikus Partai Demokrat itu. Hal ini membuat Lukas mengeluarkan kata-kata kasar.
"Kau punya toh? Puki*** kau," ujar Lukas Enembe, Senin (4/9/2023).
1. Jaksa KPK keberatan dengan perkataan Lukas Enembe

Jaksa langsung menyampaikan pada Majelis Hakim bahwa Lukas Enembe telah berkata kasar dalam persidangan. Mereka keberatan dengan hal itu.
"Kami keberatan dengan kata-kata kasar tadi Yang Mulia," ujar Jaksa.
2. Penasihat Hukum Lukas Enembe minta maaf

Penasihat Hukum Lukas Enembe pun meminta maaf atas pernyataan kliennya. Ia meminta keterangan itu dicabut.
"Pak jaksa dan pak hakim, mengatasnamakan terdakwa saya menyatakan mencabut ucapan 'ko punya' dan 'cuki***', saya atas nama terdakwa mencabut," ujarnya
Hakim minta Lukas Enembe diingatkan oleh Tim Penasihat Hukum untuk tak berkata kasar pada persidangan.
3. Lukas Enembe didakwa korupsi Rp46,8 miliar

Diketahui, Lukas Enembe didakwa korupsi Rp46,8 miliar. Rinciannya sebanyak Rp45,8 miliar berupa suap dan gratifikasi senilai total Rp1 miliar.
Suap itu diduga diterima dari Direktur PT Melonesia Mulia, Piton Enumbi sebanyak Rp10,4 miliar dan Rp35,4 miliar dari Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Rijatono Lakka.
Suap itu diberikan pada Lukas agar perusahaan milik Piton dan RIjatono dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2013-2022.
Lukas diduga tidak bermain sendiri. Ada sejumlah pihak yang diduga terlibat seperti Kepala Dinas Perumahan Umum (PU) Provinsi Papua periode 2013-2017, Mikael Kambuaya, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Papua periode 2018-2022.
Akibat perbuatannya, Lukas didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Ia juga didakwa melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.