Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

MA Beri Sanksi Mutasi Hakim PN Jakpus soal Tunda Pemilu

Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (dok. PN Jakpus)
Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (dok. PN Jakpus)

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Agung (MA) memberikan sanksi kepada tiga hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkait putusan tunda Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. 

Sebagaimana diketahui, Putusan Majelis Hakim PN Jakarta Pusat tersebut mengadili perkara gugatan perdata Prima terhadap KPU. 

Badan Pengawas MA menilai ketiganya melanggar SKB Ketua MA dan Ketua KY Nomor 047/KMA/SK/IV/2009 - Nomor 02/SKB/P.KY/IV/2009 pengaturan huruf C. Pengaturan angka 10 Jo PB MARI dan KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012-02PB/P.KY/09/2012 Pasal 14 dan Pasal 18 Ayat (4).

1. Mutasi ke pengadilan lain dengan kelas yang lebih rendah

Gedung Mahkamah Agung (MA) (IDN Times/Hana Adi Perdana)
Gedung Mahkamah Agung (MA) (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Ketiga Hakim PN Jakpus yang diberikan sanksi tersebut adalah Tengku Oyong, Bakrie, dan Dominggus Silaban.

Mereka diberikan sanksi hukuman disiplin berupa mutasi ke pengadilan lain dengan kelas yang lebih rendah.

2. Dimutasi ke tiga daerah berbeda

Ilustrasi hukum. (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi hukum. (IDN Times/Mardya Shakti)

Hakim Tengku Oyong dimutasi ke pengadilan lain dengan kelas yang lebih rendah. Dia dimutasi ke Pengadilan Negeri Bengkulu sebagai hakim anggota.

Sementara itu, Hakim PN Jakpus lainnya, Bakrie dimutasikan ke Pengadilan Negeri Padang sebagai hakim anggota.

Sedangkan, Dominggus Silaban dimutasikan ke Pengadilan Negeri Jambi.

3. KY nilai sanksi yang diberikan tak sesuai rekomendasi

Gedung Komisi Yudisial (setkab.go.id)
Gedung Komisi Yudisial (setkab.go.id)

Terkait hal tersebut, Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Miko Ginting mengatakan, sanksi mutasi yang diberikan tidak sesuai dengan rekomendasi KY.

"KY memberikan rekomendasi tidak seperti yang dimaksud. Untuk rekomendasi KY, tentu KY berharap dapat dijalankan sebagaimana yang direkomendasikan," kata dia dalam keterangannya, Selasa (22/8/2023).

KY memastikan bakal menanyakan hal tersebut ke Bawas MA. Dugaan sementara sanksi ini bukan bentuk tindak lanjut dari rekomendasi KY, melainkan hasil pemeriksaan sendiri.

"Namun, untuk lebih pasti bisa diminta penjelasan juga ke MA," imbuh Miko.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Yosafat Diva Bayu Wisesa
EditorYosafat Diva Bayu Wisesa
Follow Us