MA Pangkas Separuh Masa Hukuman Rizieq Shihab, Apa Alasannya?

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Agung (MA) memutuskan mengurangi hukuman eks tokoh Front Pembela Islam (FPI) menjadi 2 tahun penjara terkait penyebaran berita bohong hasil tes swab di RS Ummi. Hukuman ini lebih rendah dari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang memvonis Rizieq 4 tahun tahun penjara.
Putusan pengurangan masa tahanan tersebut diputuskan oleh ketua majelis kasasi Suhadi bersama anggota Suharto dan Soesilo pada Senin (15/11/2021).
"Memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 210/Pid.Sus/2021/PT DKI yang mengubah putusan PN Jaktim Nomor 225/Pid.Sus/2021/PN Jkt. Tmr mengenai pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa menjadi pidana penjara selama dua tahun," dikutip dari amar putusan yang diterima dari Jubir MA, Andi Samsan kepada IDN Times, Selasa (16/11/2021).
1. Masa tahanan dipotong dengan alasan tidak adanya korban jiwa

Majelis menilai, meskipun Rizieq telah terbukti melakukan perbuatan dengan menyiarkan pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, namun dampaknya tidak sampai terjadi adanya korban jiwa.
“Akan tetapi akibat terbitnya keonaran dari perbuatan Terdakwa hanya terjadi di tataran media massa, tidak terjadi adanya korban jiwa/fisik atau harta benda," lanjut Hakim.
2. Hakim menilai hukuman 4 tahun penjara terlalu berat

Selain itu, Hakim juga menilai Rizieq sudah dijatuhi pidana dalam kasus lain yang merupakan rangkaian terkait perkara COVID-19.
“Oleh karena itu penjatuhan pidana oleh Judex Facti kepada terdakwa selama 4 tahun dipandang terlalu berat. Sehingga pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa layak atau dibenarkan untuk diperbaiki dengan menjatuhkan pidana yang lebih ringan," ujar amar putusan tersebut.
3. PN Jaktim menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara

Sebelumnya, PN Jaktim memvonis Habib Rizieq Shihab (HRS) empat tahun penjara. PN Jakarta Timur menyatakan Rizieq bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.