Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Mabes Minta Masyarakat Tak Mudah Diadu Domba soal RUU TNI

Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayjen TNI Hariyanto. (Dokumentasi Puspen TNI)
Intinya sih...
  • Revisi UU TNI diklaim bertujuan memperkuat pertahanan negara dan meningkatkan profesionalisme prajurit.
  • Penempatan prajurit aktif di luar institusi TNI akan diatur ketat agar tidak tumpang tindih kewenangan.
  • Usia pensiun prajurit TNI diusulkan ditambah hingga 62 tahun untuk menjaga keseimbangan regenerasi dalam tubuh TNI.

Jakarta, IDN Times - Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI, Mayjen TNI Hariyanto, meminta masyarakat tidak mudah terprovokasi berita yang sarat fitnah dan kebencian soal revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 mengenai TNI (RUU TNI). Sebab, RUU TNI diklaim untuk memperkuat pertahanan negara, meningkatkan profesionalisme prajurit, dan memastikan supremasi sipil tetap berjalan. 

"Revisi UU TNI ini bertujuan menyempurnakan tugas pokok TNI agar lebih efektif tanpa tumpang tindih dengan institusi lain, dan juga penyesuaian dalam menghadapi ancaman baik militer maupun nonmiliter," ujar Hariyanto dalam keterangan tertulis yang dikutip Senin (17/3/2025). 

"Maka, TNI mengajak seluruh elemen bangsa untuk tetap menjaga persatuan, dan tak mudah diadu domba. Stabilitas nasional harus tetap kita jaga bersama-sama," imbuhnya. 

Hariyanto mengatakan salah satu poin penting dalam RUU TNI yaitu terkait pengaturan yang lebih jelas bagi prajurit TNI aktif ketika ditempatkan di kementerian atau lembaga. Instansi sipil itu, kata dia, berada di luar struktural TNI. Ia menggarisbawahi mekanisme dan kriteria penempatan prajurit TNI aktif akan disesuaikan dengan kebutuhan nasional dan tak mengganggu prinsip netralitas TNI. 

"Penempatan prajurit aktif di luar institusi TNI akan diatur ketat, agar tetap sejalan dengan kepentingan nasional dan tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan," katanya. 

Berdasarkan ketentuan dalam UU TNI 2004, prajurit TNI aktif dapat ditempatkan di 10 kementerian atau lembaga. Sedangkan dalam RUU TNI, prajurit TNI aktif dapat menduduki jabatan sipil di 16 instansi. 

1. Batas usia pensiun prajurit TNI ditambah karena meningkatnya usia harapan hidup

Operasi gaktib dan yustisi 2025 yang digelar di Lapangan Prima, Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur. (Dokumentasi Puspen TNI)

Poin lain yang ia singgung terkait pasal yang akan diubah dalam RUU TNI yakni Pasal 53 mengenai batas usia pensiun prajurit TNI. Usia pensiun prajurit TNI diusulkan ditambah dari 55 tahun hingga 62 tahun untuk tentara dengan pangkat bintang tiga atau Letjen. Bahkan, batas usia pensiun untuk tentara bintang empat atau jenderal ditentukan kebijakan Presiden. 

Hariyanto mengklaim alasan penambahan batas usia pensiun, lantaran usia harapan hidup masyarakat Indonesia pada umumnya terus meningkat.

"Batas usia pensiun dilihat dari harapan hidup orang Indonesia yang semakin panjang dan masih produktif, sehingga masih dapat berkontribusi bagi negara, sekaligus menjaga keseimbangan regenerasi dalam tubuh TNI," kata dia. 

"Dengan cara ini bisa dijadikan solusi agar prajurit masih memiliki kemampuan optimal. Mereka tetap bisa mengabdi tanpa menghambat regenerasi kepemimpinan di TNI," imbuh Hariyanto. 

2. TNI berjanji RUU bakal tetap mengedepankan supremasi sipil

Ilustrasi prajurit TNI. (IDN Times/M.Idris)

Hariyanto juga mengklaim RUU TNI bakal menjunjung tinggi supremasi sipil. Hal itu sudah disampaikan dalam rapat kerja Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto dengan Komisi I DPR pada 13 Maret 2025. Ia mengatakan Jenderal Agus berkomitmen tetap menjaga pemisahan yang jelas antara teritori militer dengan sipil. 

"TNI berkomitmen menjaga keseimbangan peran militer dan otoritas sipil dengan tetap mempertahankan prinsip supremasi sipil, serta profesionalisme militer dalam menjalankan tugas pokoknya," kata dia. 

3. Indonesia adalah republik sipil, sehingga warga sipil harus lebih banyak berperan

Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari. (IDN Times/Santi Dewi)

Sementara, menurut pandangan pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari, konstitusi sudah disepakati Indonesia adalah republik sipil. Militer, kata dia, harus secara profesional menjalankan fungsi pertahanannya. 

"Pasal 30 UUD 1945 ayat 1 bahkan menjelaskan bahwa saking ini republik sipil, sipil yang seharusnya masuk ke dalam militer. Misalnya, rencananya mau dibuat angkatan siber, itu sipil yang harus ada di sana. Bukan sebaliknya militer yang masuk ke ruang sipil," ujar Feri ketika dikonfirmasi pada Minggu (16/3/2025). 

Salah satu alasannya yakni memerangi kejahatan di dunia siber tidak lagi menggunakan senjata, melainkan kemampuan teknologi digital. Tetapi yang terjadi kini, kata Feri, masih menggunakan pola lama. 

"Alasannya sederhana karena teman-teman di militer dan polisi tidak sejahtera di ruang mereka sendiri. Mereka tidak sejahtera karena gajinya kecil. Rumahnya juga kecil, kesejahteraan, pendidikan anak dan istri tidak terjamin," tutur dia. 

Alhasil, kata Feri, para tentara ini bermigrasi ke ruang sipil, sehingga solusi dari permasalahan tersebut yaitu pemerintah wajib menyejahterakan anggota TNI. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Santi Dewi
Rochmanudin Wijaya
Santi Dewi
EditorSanti Dewi
Follow Us