Pelibatan TNI dalam penanganan tindak kriminal sipil kerap dibenarkan lewat Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Padahal, menurut koalisi, seharusnya pelibatan TNI dalam operasi penanganan begal turut membutuhkan persetujuan parlemen.
Mabes: TNI Boleh Tangkap Begal, Pelaku Tetap Diserahkan ke Polisi

- Brigjen TNI Muhammad Nas menegaskan TNI boleh menangkap begal jika tertangkap tangan, namun proses hukum sepenuhnya tetap menjadi kewenangan kepolisian.
- TNI mengajak masyarakat menjaga keamanan bersama dan menilai keterlibatan prajurit dalam patroli antikejahatan sebagai bentuk tanggung jawab sosial, bukan pelanggaran kewenangan.
- Koalisi Masyarakat Sipil menilai pelibatan batalion tempur Kodam Jaya dalam penanganan begal berlebihan serta berpotensi melanggar prinsip reformasi sektor keamanan pascareformasi 1998.
Jakarta, IDN Times - Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI, Brigjen TNI Muhammad Nas, mengatakan, penindakan terhadap tindak kejahatan di jalan tak semata-mata menjadi tugas kepolisian. Tentara dan masyarakat juga bisa ikut serta memberantas begal. Sebab, keberadaan begal merugikan masyarakat.
"Kalau di depan mata Anda ada begal, apa yang akan dilakukan? Didiamkan saja atau ditabok pakai batu atau kayu atau gimana? Respons TNI ya sama. Kami akan melakukan penangkapan," ujar Nas ketika berbincang dengan media di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur pada Selasa (9/6/2026).
Oleh sebab itu, jenderal bintang satu tersebut berharap TNI bahu membahu dengan masyarakat meningkatkan sistem keamanan lingkungan. Sebab, keamanan lingkungan menjadi tanggung jawab bersama.
Pernyataan itu juga untuk merespons kritik luas soal keterlibatan militer dalam perburuan melawan begal. Pasalnya, tindak kejahatan di jalan merupakan teritori kepolisian. Namun, belakangan Kodam Jaya ikut menurunkan batalion satuan tempur untuk ikut berpatroli bersama dengan personel Polda Metro Jaya.
1. Prajurit TNI tak ikut terlibat proses hukum terhadap begal

Ketika ditanyakan sejauh mana peran TNI terlibat dalam perburuan begal, Nas menyebut anggotanya hanya sampai di tahap penangkapan. Mereka tak terlibat proses hukum.
"Ada begal di sana, kita perlu datang. Tangkap, amankan dan serahkan ke kepolisian. Jadi, TNI menangkap dan proses hukum tetap ada di kepolisian. Jadi, TNI tidak akan ikut masuk ke ranah hukum," kata dia.
2. TNI sentil balik pihak yang protes militer ikut terlibat penangkapan begal

Di sisi lain, Nas juga menyentil balik pihak yang mengkritisi militer ikut terlibat dalam perburuan begal. Keberadaan militer dalam perburuan begal dipandang positif agar tak ada lagi warga yang menjadi korban tindak kejahatan di jalan.
"Apa mungkin mereka yang protes ini, tidak pernah jadi korban (begal) ya? Karena saya pernah mendengarkan kalimat langsung, ada begal tetapi malah dibiarkan oleh TNI," kata dia.
Nas menilai, masyarakat membutuhkan keamanan dan ketenangan sehingga tidak perlu dihantui kekhawatiran bisa jadi korban begal. Di forum itu, Nas turut merespons kritik mengenai semakin meluasnya keterlibatan militer di area sipil.
Dalam pandangannya, meluasnya keterlibatan TNI tidak terlepas dari sistem pertahanan yang diterapkan di Indonesia yakni pertahanan keamanan rakyat semesta.
"Artinya, seluruh yang ada di Indonesia merupakan komponen pertahanan. Yang dibagi dalam komponen utama, cadangan dan komponen pendukung," kata dia.
3. Pelibatan TNI dalam memberantas begal kebijakan berlebihan

Sementara, sejumlah lembaga sosial masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menilai pelibatan batalion tempur dari Kodam Jaya dalam patroli penanganan begal merupakan kebijakan yang keliru, berlebihan, dan menunjukkan semakin kaburnya batas fungsi pertahanan dan keamanan di Indonesia. TNI tak seharusnya dilibatkan dalam penanganan tindak kriminal sipil.
"Itu tidak hanya bertentangan dengan prinsip reformasi sektor keamanan, tetapi juga berpotensi melahirkan pendekatan represif dan kekerasan berlebihan di dalam ruang sipil," ujar koalisi dalam keterangan tertulis, Senin (25/5/2026).
"Kemunculan berbagai kebijakan tersebut menunjukkan adanya kecenderungan negara menggunakan pendekatan militeristik untuk menjawab persoalan sipil dan tindak kriminalitas," kata mereka.
Padahal, reformasi sektor keamanan setelah 1998 dibangun untuk mengakhiri praktik dominasi militer dalam ruang sipil, dan TNI dibiarkan fokus pada fungsi pertahanan negara.


















