Mahfud Bangga atas Putusan MKMK Copot Anwar Usman dari Ketua MK

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengaku bangga kepada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan Anwar Usman dicopot dari jabatannya sebagai Ketua MK.
Mahfud mengaku sempat malu pernah menjadi Ketua MK. Namun, rasa malunya itu kini sudah berubah setelah MKMK memutus Anwar Usman melanggar etik berat.
"Dalam beberapa tahun terakhir ini, saya sedih dan malu pernah menjadi hakim dan Ketua MK. Tapi hari ini, setelah MKMK mengeluarkan putusan tentang pelanggaran etik Hakim Konstitusi, saya bangga lagi dengan MK sebagai guardian of constitution," ujar Mahfud dalam keterangannya di akun X, Selasa (7/11/2023).
"Salam hormat kepada Pak Jimly, Pak Bintan, Pak Wahiduddin," sambungnya.
Anwar Usman dinyatakan melanggar etik berat berdasarkan putusan Nomor 2/MKMK/L/11/2023 itu dibacakan oleh Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konsitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie.
"Menyatakan Hakim Terlapor terbukti lakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaran, prinsip independensi dan prinsip kepantasan dan kesopanan," ujar Jimly, Selasa (7/11/2023).
"Menjatuhkan saksi pemberhentian dari jabatan ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim Terlapor," imbuhnya.