Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Anwar Usman Dicopot, Jubir Anies: Sengkarut MK Berawal dari Prabowo

- Bakal calon presiden (bacapres) dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP), Anies Baswedan (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Jakarta, IDN Times - Juru bicara Anies Baswedan, Surya Tjandra menanggapi ihwal pencopotan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) setelah dinyatakan terbukti melanggar etik. Menurut Surya, hal ini membuktikan bahwa putusan MK terkait usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) memang sudah cacat sejak awal.

"Kami menghargai Putusan MKMK ini, yang membuktikan memang Putusan MK kemarin memang bermasalah sejak awalnya," kata dia kepada IDN Times saat dihubungi, Selasa (7/11/2023).

Surya mengatakan semua sengkarut masalah di MK ini muaranya karena Prabowo Subianto tidak cukup percaya diri untuk maju sebagai capres tanpa dukungan Presiden Joko "Jokowi" Widodo, sehingga harus mendapuk Gibran Rakabuming sebagai cawapresnya.

"Semua sengkarut MK ini awalnya adalah karena pak Prabowo tidak cukup percaya diri maju capres tanpa dukungan Presiden Jokowi, sehingga harus memaksakan diri mengambil anak kandungnya sebagai Cawapres, meski harus mengubah UU yang ada melalui MK," katanya.

Surya berharap, keputusan ini bisa mengembalikan kepercayaan publik kepada Mahkamah Konstitusi.

"Semoga bisa mengembalikan kepercayaan publik kepada MK yang beberapa waktu ini dirusak oleh Ketuanya sendiri," ujar dia.

Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dinyatakan melakukan pelanggar etik berat. Ipar Presiden Joko "Jokowi" Widodo itu pun disanksi diberhentikan sebagai Ketua MK. Putusan itu nomor 2/MKMK/L/11/2023 itu dibacakan oleh Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konsitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie.

"Menyatakan Hakim Terlapor terbukti lakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaran, prinsip independensi dan prinsip kepantasan dan kesopanan," ujar Jimly.

"Menjatuhkan saksi pemberhentian dari jabatan ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim Terlapor," imbuhnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
Mohamad Aria
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us