Mahfud MD: Secara Pribadi Tidak Ingin DPR Dipimpin Setya Novanto

Jakarta, IDN Times - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD turut angkat bicara mengenai dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP) yang menjerat Ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov).
Dalam cuitannya di Twitter melalui akun @mohmahfudmd, Senin (20/11) pagi, ia sempat dimintai keterangan oleh awak media terkait status Setnov sebagai Ketua DPR RI.
"Apakah Setnov harus mundur dari Ketum Golkar dan Ketua DPR? Kalau soal ketum Golkar itu urusan Golkar sendiri, Golkar mau bubar juga silahkan. Tapi kalau soal Ketua DPR, sebagai rakyat saya ingin DPR tidak lagi dipimpin Setnov,"tulisnya.

Sebelumnya, Mahfud MD juga mengritisi pendapat Kuasa Hukum Setnov, Fredrich Yunandi yang ingin melaporkan KPK ke Mahkamah Internasional atas dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
Mahfud pun menjelaskan kalau Mahkamah Internasional hanya mengadili genosida dan kejahatan kemanusiaan. Ia pun menduga kalau Fredrich Yunandi tidak mengerti aturan tersebut.

Merespon ungkapan Mahfud yang menjadi perhatian publik, Fredrich Yunandi mengatakan kalau Mahfud MD bukan ahli pidana.
"Itu kan menurut beliau. Dia kan bukan ahli pidana, beda sama saya," ujarnya kepada awak media.