Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Peran Nadiem di Kasus Chromebook Terungkap Lewat Dakwaan Anak Buah

Nadiem Makarim
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendibudristek), Nadiem Makarim (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Intinya sih...
  • Nadiem diduga membuat grup WhatsApp sebelum menjabat sebagai Menteri
  • Nadiem sepakati penggunaan Google for Education
  • Nadiem tahu Laptop Chromebook tak bisa digunakan belajar mengajar
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nadiem Makarim belum menjalani sidang pembacaan dakwaan karena tengah dirawat di rumah sakit. Namun, sejumlah dugaan perbuatan Nadiem dalam perkara pengadaan Laptop Chromebook terungkap dalam surat dakwaan anak buahnya.

Terdakwa lainnya adalah Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, dan Ibrahim Arief (IBAM) selaku tenaga konsultan.

1. Buat grup WhatsApp sebelum jadi menteri

Nadiem Makarim
Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi Chromebook. (IDN Times/Aryo Damar)

Jaksa mengatakan, Nadiem diduga membuat dua grup WhatsApp sebelum menjabat sebagai Menteri pada Oktober 2019. Grup itu dibuat pada Juli dan Agustus 2019 dengan nama Education Council dan Mas Menteri Core Team.

Grup tersebut berisi sejumlah sosok seperti Jurist Tan, Fiona Handayani, dan  Najeela Shihab.

Jurist Tan disebut juga membentuk grup WhatsApp bernama 'Tim Paudasmen' dengan Naeela Shihab sebagai salah satu anggotanya.

2. Nadiem sepakati penggunaan Google for Education

Nadiem Makarim
Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi Chromebook. (IDN Times/Aryo Damar)

Jaksa mengatakan, Nadiem ingin program pendidikan di Indonesia seperti Asesmen Kompetisi Minimum dengan program Merdeka Belajar melalui digitaliasi bekerja sama dengan Google.

Nadiem pun mengadakan pertemuan pada November 2019 dengan Colin Marson selaku Head of Education Asia pacific dan Putri Ratu Alam yang membahas terkait produk-produk Google for Education, seperti Chromebook, Google Workspace, dan Google Cloud.

Setelah pertemuan tersebut, Nadiem sepakat menggunakan produk Google for Education. Salah satunya adalah penggunaan Laptop Chromebook untuk setiap sekolah.

3. Nadiem tahu Laptop Chromebook tak bisa digunakan belajar mengajar

Nadiem Makarim
Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi Chromebook. (IDN Times/Aryo Damar)

Nadiem diduga tahu bahwa Laptop Chromebook tak bisa digunakan siswa dan guru dalam kegiatan belajar mengajar, khususnya di daerah tertinggal, terluar, dan terdepan (3T). Namun, menurut jaksa hal itu tetap dilakukan Nadiem demi peningkatan investasi Google di GoJek.

Jaksa mengatakan, Nadiem mundur dari posisi direksi PT Gojek Indonesia dan PT Aplikasi Anak Bangsa agar tak terlihat memiliki konflik kepentingan. Namun, ia menunjuk rekan-rekannya diduga untuk mengakomodir kebutuhannya.

4. Buat Zoom Meeting janggal

Nadiem Makarim
Kejagung tetapkan Nadiem Makarim tersangka korupsi Chromebook. (IDN Times/Aryo Damar)

Jaksa mengatakan, Nadiem membuat Zoom Meeting untuk membahas pengadaan laptop Chromebook. Semua peserta rapat harus memakai headset dan berada di ruang tertutup sendirian.

Undangan rapat dibuat rahasia dan tertutup. Rapat tersebut tak boleh direkam siapapun.

5. Nadiem diduga dapat Rp809,5 M

Nadiem Makarim
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim (IDN Times/Aryodamar)

Kerugian negara dalam kasus ini diduga mencapai Rp2,1 triliun. Jumlah itu berasal dari angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1.567.888.662.716,74 (Rp1,5 triliun), serta pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp 621.387.678.730 (Rp621 miliar).

Perbuatan itu dilakukan ketiga terdakwa yakni Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, dan Ibrahim Arief (IBAM) selaku tenaga konsultan bersama mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim.

Ada 25 pihak yang diduga diuntungkan dalam perkara ini, Nadiem termasuk di dalamnya.

1. Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp 809.596.125.000
2. Mulyatsyah sebesar SGD120.000
dan USD150.000
3. Harnowo Susanto sebesar Rp 300.000.000,
4. Dhany Hamiddan Khoir sebesar Rp 200.000.000 dan USD30.000
5. Purwadi Sutanto sebesar USD7.000
6. Suhartono Arham sebesar USD7.000
7. Wahyu Haryadi sebesar Rp35.000.000
8. Nia Nurhasanah sebesar Rp 500.000.000
9. Hamid Muhammad sebesar Rp 75.000.000
10. Jumeri sebesar Rp 100.000.000
11. Susanto sebesar Rp50.000.000
12. Muhammad Hasbi sebesar Rp 250.000.000
13. Mariana Susy sebesar Rp 5.150.000.000
14. PT Supertone (SPC) sebesar Rp 44.963.438.116,26
15. PT Asus Technology Indonesia (ASUS) Rp 819.258.280,74
16. PT Tera Data Indonesia (AXIOO) sebesar Rp 177.414.888.525,48
17. PT Lenovo Indonesia (Lenovo) sebesar Rp 19.181.940.089,11
18. PT Zyrexindo Mandiri Buana (Zyrexx) sebesar Rp 41.178.450.414,25
19. PT Hewlett-Packard Indonesia (Hp) sebesar Rp 2.268.183.071,41
20. PT Gyra Inti Jaya (Libera) sebesar Rp 101.514.645.205,73
21. PT Evercoss Technology Indonesia (Evercross) sebesar Rp 341.060.432,39
22. PT Dell Indonesia (Dell) sebesar Rp 112.684.732.796,22
23. PT Bangga Teknologi Indonesia (Advan) sebesar Rp 48.820.300.057,38
24. PT Acer Indonesia (Acer) sebesar Rp 425.243.400.481,05
25. PT Bhinneka Mentari Dimensi sebesar Rp 281.676.739.975,27

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us

Latest in News

See More

BSI Sumbangkan 25 Tangki Air Bersih ke Daerah Terdampak Bencana Aceh

18 Des 2025, 19:08 WIBNews