Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Komisi Reformasi Sepakat Revisi UU Polri Dibahas Pakai Omnibus Law

Komisi Reformasi Sepakat Revisi UU Polri Dibahas Pakai Omnibus Law
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshidiqie (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Intinya sih...
  • Komisi Reformasi Polri sepakat menggunakan metode omnibus law dalam merevisi UU Polri dan PP terkait penugasan anggota Polri di kementerian dan lembaga.
  • Rancangan UU akan diserahkan ke Presiden setelah mendapatkan masukan dari lebih 80 kelompok masyarakat, dengan harapan polemik Perpol tidak berlarut-larut.
  • Polisi aktif dapat menduduki jabatan sipil di 17 kementerian/lembaga sesuai dengan Peraturan Polri Nomor 10 tahun 2025.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Komisi Percepatan Reformasi Polri menyepakati metode omnibus law dalam menyusun rekomendasi revisi Undang-Undang Polri serta sejumlah peraturan pemerintah (PP) untuk menata ulang sistem penugasan anggota Polri di kementerian dan lembaga.

Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshidiqie mengatakan, langkah ini diambil menyusul polemik terbitnya Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kami tadi sepakat untuk menggunakan metode omnibus, baik dalam perancangan undang-undangnya maupun juga perancangan PP," ujarnya di Posko Komisi Reformasi, Jakarta Selatan, Kamis (18/12/2025).

1. Konsep Rancangan UU akan diserahkan ke Presiden

Komisi Reformasi Sepakat Revisi UU Polri Dibahas Pakai Omnibus Law
Ilustrasi Polisi (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Ia kemudian mencontohkan, jika nanti ada kaitan dengan UU Lingkungan Hidup, Kehutanan hingga TNI, maka akan pertimbangkan ayat atau pasal yang saling terkait dengan kepolisian.

Di sisi lain, Jimly mengatakan, selama sebulan terbentuk, Komisi Reformasi telah menghimpun masukan dari lebih 80 kelompok masyarakat maupun yang tertulis melalui surel dan grup WhatsApp. Komisi Reformasi akan mulai menentukan isu-isu apa saja yang sekiranya mendesak untuk diatasi sebelum dilaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto.

"Karena kami sepakat nanti di akhir laporan kepada Presiden ada laporan menyeluruh dilampiri konsep Rancangan UU, Revisi UU Polri dan juga rancangan PP," ujarnya.

2. Komisi Reformasi berharap polemik Perpol tak berlarut

Komisi Reformasi Sepakat Revisi UU Polri Dibahas Pakai Omnibus Law
Ilustrasi Polisi (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Dalam kesempatan yang sama, anggota Komisi Reformasi, Otto Hasibuan menilai seharusnya polemik yang muncul pascaputusan MK dan terbitnya Perpol tidak berlarut-larut.

Ia menilai perdebatan hukum yang ada justru mengaburkan substansi persoalan. Otto menekankan pengisian jabatan oleh anggota Polri harus dibahas bersama kementerian dan lembaga terkait.

Ia lantas mendorong Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, dan Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk mengoordinasikan pembahasan lintas sektor tersebut, termasuk kemungkinan menerbitkan PP sebagai solusi transisi.

"Kalau kita masyarakat dan semua kementerian sepakat bahwa tidak ada masalah Polri masuk di kementerian lembaga yang ada ya itu tinggal cari aturannya. Tapi kalau kita tidak sepakat ya tentu kita juga cari (solusinya)," ujarnya.

3. Polisi aktif menduduki jabatan sipil di 17 kementerian

Komisi Reformasi Sepakat Revisi UU Polri Dibahas Pakai Omnibus Law
Ilustrasi Polisi (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Sebelumnya, polisi aktif kini resmi dapat menduduki jabatan sipil di 17 kementerian/lembaga. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Polri Nomor 10 tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sebagaimana dilihat IDN Times dari situs peraturan.go.id, 17 kementerian/lembaga yang dapat diisi polisi aktif diatur dalam Pasal 3 ayat 2.

"Pelaksanaan Tugas Anggota Polri pada kementerian/lembaga/badan/komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dilaksanakan," bunyi pasal tersebut.

Adapun ke-17 kementerian/lembaga yang dapat diduduki polisi aktif antara lain Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

Kemudian, Lembaga Ketahanan Nasional, Otoritas Jasa Keuangan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Badan Narkotika Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Intelijen Negara, Badan Siber Sandi Negara, dan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Jujuk Ernawati
EditorJujuk Ernawati
Follow Us

Latest in News

See More

Keren! Peringkat Universitas Terbuka Melesat di UI GreenMetric 2025

18 Des 2025, 17:36 WIBNews