Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Mantan Pentolan FPI Rizieq Shihab Bebas Murni Besok

Eks Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab (tengah) usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020), dalam penyidikan perkara kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 terkait kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta, pada 14 November lalu. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Eks Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab (tengah) usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020), dalam penyidikan perkara kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 terkait kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta, pada 14 November lalu. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Intinya sih...
  • Eks pimpinan FPI Rizieq Shihab bebas murni pada Senin, 10 Juni 2024 setelah menjalani masa pembebasan bersyarat sejak 20 Juli 2022. Pembebasan ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PAS-1508.PK. 05.09 Tahun 2022.
  • Rizieq dinyatakan tidak terikat lagi dengan ketentuan warga binaan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Pusat setelah statusnya bebas.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Mantan Ketua Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab akan bebas murni pada Senin, 10 Juni 2024. Pengacara Rizieq, Aziz Yanuar, mengatakan kliennya akan bebas pada pukul 10.00 WIB.

Aziz menerangkan keputusan ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PAS-1508.PK. 05.09 Tahun 2022, tentang Pembebasan Bersyarat dan Berita Acara Penyerahan Narapidana Pembebasan Bersyarat ke Bapas Jakarta Pusat No. W10.PAS.PAS10.PK.05.09.3824 tanggal 20 Juli 2022.

"Klien kami besok, 10 Juni 2024 telah selesai menjalani seluruh tahapan rangkaian masa pembebasan bersyarat, sebagaimana ketentuan perundang-undangan atas perkara kriminalisasi yang menimpa beliau," ujarnya saat dihubungi IDN Times, Minggu (9/6/2024).

1. Rizieq tak terikat lagi Bapas Jakpus

Kuasa Hukum Eks Sekjen FPI Munarman, Sulistyowati dan Azis Yanuar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Rabu (1/12/2021). (IDN Times/Aryodamar)
Kuasa Hukum Eks Sekjen FPI Munarman, Sulistyowati dan Azis Yanuar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Rabu (1/12/2021). (IDN Times/Aryodamar)

Aziz mengatakan dengan status bebas tersebut, maka Rizieq resmi tidak terkait lagi dengan ketentuan warga binaan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Pusat.

"Beliau tidak lagi terikat dengan ketentuan bagi warga binaan Bapas Jakpus yang selama ini telah beliau jalani selama kurang lebih dua tahun," katanya.

2. Terima kasih pada ormas dan tokoh parpol yang membantu

Peserta aksi 212 Munajat Kubro berkumpul di Monas, Jakarta Pusat, Sabtu (2/1/2/2023). (IDN Times/Triyan Pangastuti)
Peserta aksi 212 Munajat Kubro berkumpul di Monas, Jakarta Pusat, Sabtu (2/1/2/2023). (IDN Times/Triyan Pangastuti)

Aziz mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu, mendukung dan mendoakan Rizieq dalam masa pembebasan bersyarat tersebut, antara lain kepada masyarakat umumnya.

"Khususnya umat Islam serta tidak lupa haturkan terima kasih kepada jajaran Bapas Jakpus, rutan Cipinang, Kanwil Kumham DKI, tim pengacara beliau, FPI, Persaudaraan Alumni 212, GNPF ulama, dan seluruh ormas lain juga beberapa tokoh politik dan tokoh agama yang selama ini konsisten mendukung," ujarnya.

3. Rizieq bebas bersyarat sejak 20 Juli 2022

Menantu Rizieq Shihab sekaligus Ketua FPI, Muhammad Bin Husein Alatas (dok Istimewa)
Menantu Rizieq Shihab sekaligus Ketua FPI, Muhammad Bin Husein Alatas (dok Istimewa)

Rizieq Shihab ditahan sejak 12 Desember 2020. Ia dinyatakan bebas bersyarat pada 20 Juli 2022.

Rizieq menjalani hukuman penjara di Rutan Bareskrim Polri atas dua tindak pidana. Pertama, terkait kekarantinaan kesehatan berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Kedua, perkara tindak pidana menyiarkan berita bohong atau hoaks berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, tentang Peraturan tentang Hukum Pidana.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
Dini Suciatiningrum
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us