Margarito ke 01 dan 03 di Sidang MK: Kenapa Baru Ribut saat Kalah?

Jakarta, IDN Times - Pakar hukum tata negara, Margarito Kamis, mempertanyakan mengapa para Pemohon baik dari pihak paslon 01, Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan paslon 03, Ganjar Pranowo - Mahfud MD baru mempermasalahkan pencalonan paslon 02, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka .
Hal tersebut disampaikan Margarito sebagai ahli yang dihadirkan pihak Prabowo-Gibran saat menghadiri sidang sengketa hasil Pilpres 2024.
Ia menjelaskan, pencalonan Prabowo-Gibran sesuai dengan aturan yang berlaku. Khusus untuk Gibran, syarat batas usia cawapres juga sudah diakomodir dalam Putusan MK 90/PUU-XXI/2023.
Margarito lantas menyinggung berbagai hal yang dipermasalahkan oleh para pemohon. Salah satunya, polemik pencalonan Gibran yang belum diakomodir dalam Peraturan KPU (PKPU). Padahal, putusan MK atas UU Pemilu berlaku sejak dibacakan. Sehingga tidak perlu menunggu PKPU yang baru.
"Kalau dasar hukumnya berubah, hukumnya berubah. Syarat itu diatur dalam Pasal 169 (UU Pemilu), pasal itulah yang diuji di sini dan diberi tafsir yang berbeda, jadi hukumnya berubah. Dasarnya berubah, hukumnya berubah. Kalau ditanya (tidak sah) karena belum buat PKPU dan segala macam, terus pendaftaran Prabowo-Gibran itu tidak sah, banyak sekali yang tidak sah di republik ini pak?" ujar dia dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (4/4/2024).
Margarito lantas mempertanyakan mengapa para pemohon tak mempermasalahkan pencalonan Prabowo-Gibran sejak awal saat tahapan pendaftaran. Justru mereka mengajukan keberatan setelah kalah Pemilu 2024.
"Yang paling pokok begini di undang-undang dasar hukumnya berubah, hukumnya berubah, pendaftarannya sah. Kenapa tidak disengketakan? Sudah kalah, baru ribut, kan gak fair," imbuh dia.