Komite II DPD RI Nilai Regulasi Transportasi Harus Direvisi

Jakarta, IDN Times - Komite II Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia menilai regulasi yang mengatur mengenai transportasi harus direvisi. Masih tingginya tingkat kecelakaan dan munculnya sistem transportasi online menjadi salah satu alasan Komite II DPD RI menyusun RUU Perubahan UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.
Dilansir dari akun Youtube Kabar Senator, adanya perubahan tersebut diharapkan mampu mengatur aspek-aspek yang belum terdapat dalam UU Lalu Lintas Angkutan Jalan dan dapat menciptakan transportasi yang aman bagi masyarakat.
1. Transportasi online perlu secara tegas diatur dalam regulasi

Ketua Komite II DPD RI, Aji Mirza Wardana, mengatakan, terkait dengan transportasi online yang semakin banyak digunakan masyarakat, perlu secara tegas diatur dalam regulasi yang bisa memberikan perlindungan keselamatan pengguna, termasuk jaminan keselamatan bagi operator transportasi online.
Sementara itu, anggota DPD RI dari Provinsi Bengkulu Ahmad Kanedy memandang permasalahan regulasi transportasi sebaiknya diserahkan kepada pemerintah daerah dengan menggunakan payung hukum nasional yang disusun oleh pemerintah pusat. Hal itu karena, menurutnya, kondisi dan permasalahan transportasi di setiap daerah berbeda-beda.

















