Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Menanti Eksekusi Mati dalam Sunyi, Perempuan Terpidana Mati

4 min read
Menanti Eksekusi Mati dalam Sunyi, Perempuan Terpidana Mati
Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)
  • Komnas Perempuan mendesak penghentian hukuman mati karena dinilai tidak menyelesaikan kekerasan terhadap perempuan.

  • Kerentanan seperti kemiskinan, kekerasan dalam rumah tangga, dan relasi kuasa turut membayangi perkara perempuan terpidana mati.

  • Komnas Perempuan meminta jeda eksekusi selama sepuluh tahun dikukuhkan sebagai kebijakan resmi.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mendesak negara menghentikan praktik hukuman mati yang dinilai tidak menyelesaikan kekerasan terhadap perempuan. Di balik vonis paling berat itu, bukan hanya soal jerat hukumnya saja yang mereka tanggung, namun masa tunggu vonis yang jadi teman tak pasti di tengah putusan pengadilan yang ada.

Bukan hanya itu sebagian perempuan terpidana mati justru kotor tangannya bukan tanpa latar belakang, mereka memiliki riwayat kemiskinan, alami kekerasan dalam rumah tangga, hingga relasi kuasa yang membuat mereka kehilangan kendali atas hidupnya, termasuk terjerat pada tindak pidana.

“Mereka terjerat lewat kemiskinan, kekerasan dalam rumah tangga, atau relasi kuasa yang memaksa, sehingga hukuman paling berat menimpa mereka yang paling sedikit memegang kendali,” kata Komisioner Komnas Perempuan Yuni Asriyanti, Kamis (15/10/2025),

  1. 1. Terjerat kemiskinan, kekerasan, hingga relasi kuasa

    Penjara yang sangat sepi.
    ilustrasi penjara (unsplash.com/Emiliano Bar)

    Bagi sebagian perempuan, perjalanan menuju vonis mati tidak bisa dilepaskan dari kerentanan yang mereka alami. Kemiskinan, kekerasan dalam rumah tangga, dan relasi kuasa dapat mempersempit pilihan hingga mereka terjerat dalam perkara pidana.

    Pemantauan Komnas Perempuan pada 2022-2024 menemukan banyak perempuan terpidana mati berada di lapisan paling bawah jaringan kejahatan. Kondisi ini mendorong pentingnya melihat perkara mereka secara utuh, termasuk riwayat kekerasan dan kemungkinan eksploitasi yang dialami.

    Komnas Perempuan meminta aparat penegak hukum dapat mempertimbangkan kerentanan tersebut sejak penyidikan, bukan hanya ketika perkara sudah berada di pengadilan.

  2. 2. Menunggu eksekusi, penderitaan tak berhenti di balik jeruji

    Napi perempuan yang terima remisi HUT ke-77 RI di Lapas Madiun, Rabu (17/8/2022). Nofika Dian Nugroho
    Napi perempuan yang terima remisi HUT ke-77 RI di Lapas Madiun, Rabu (17/8/2022). Nofika Dian Nugroho

    Penderitaan tidak selalu berakhir ketika putusan pengadilan dibacakan dan palu meja hijau diketuk. Bagi orang yang menanti eksekusi mati, ketidakpastian mengenai kapan hidup mereka berakhir menjadi beban psikologis yang panjang. Keluarga ikut menanggung stigma dan kehilangan selama masa tunggu tersebut. Menanti di balik jeruji, menguji sabar dan rindu.

    Komnas Perempuan menilai kondisi ini perlu menjadi perhatian dalam evaluasi kebijakan pidana mati. Lembaga tersebut meminta Jaksa Agung dan Mahkamah Agung menahan diri dalam menuntut dan menjatuhkan hukuman mati, terutama terhadap perempuan.

    “Komnas Perempuan meminta Jaksa Agung dan Mahkamah Agung menahan diri dalam menuntut dan menjatuhkan pidana mati, terutama terhadap perempuan. Aparat penegak hukum perlu menerapkan Perma Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum serta prinsip non-punishment bagi korban perdagangan orang, sehingga riwayat kekerasan dan relasi kuasa dipertimbangkan sejak penyidikan,” tegas Komisioner Rr. Sri Agustini.

  3. 3. Terpidana mati bertambah, jeda eksekusi diminta jadi kebijakan

    Kuasa Hukum bersama dengan Kedutaan Besar Republik Filipina di Jakarta mengunjungi Terpidana Mati Mary Jane Fiesta Veloso di Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta di Wonosari. Selasa (13/12/2022) (dok. Kejari Gunung Kidul)
    Kuasa Hukum bersama dengan Kedutaan Besar Republik Filipina di Jakarta mengunjungi Terpidana Mati Mary Jane Fiesta Veloso di Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta di Wonosari. Selasa (13/12/2022) (dok. Kejari Gunung Kidul)

    Indonesia terakhir kali melaksanakan eksekusi mati pada 29 Juli 2016 terhadap empat terpidana kasus gembong narkoba di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Keempat terpidana mati yang dieksekusi lewat regu tembak pada dini hari tersebut adalah Freddy Budiman, Humphrey Jefferson Ejike alias Doctor (Warga Negara Nigeria), Michael Titus Igweh (Warga Negara Nigeria) dan Seck Osmane (Warga Negara Senegal.

    Namun, jumlah orang yang dijatuhi hukuman mati terus bertambah. Data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mencatat 639 terpidana mati pada April 2026, termasuk sembilan di antaranya adalah perempuan.

    Sekitar 69 persen atau 441 orang dijatuhi hukuman mati atas tindak pidana narkotika. Komnas Perempuan mengingatkan bahwa Komite HAM PBB tidak memasukkan tindak pidana narkotika dalam kategori “kejahatan paling serius” yang menjadi batas penerapan hukuman mati menurut ICCPR.

    Komnas Perempuan mendesak pemerintah dan DPR RI mengukuhkan jeda eksekusi yang telah berlangsung selama sepuluh tahun menjadi kebijakan resmi menuju penghapusan pidana mati. Kementerian Luar Negeri juga diminta memperkuat bantuan hukum dan pendampingan psikososial bagi perempuan pekerja migran yang menghadapi ancaman hukuman mati.

  4. 4. Mary Jane Fiesta Veloso, lolos dari bedil maut vonis mati

    Terpidana mati Mary Jane Fiesta Veloso (dok.IDN Times/istimewa)
    Terpidana mati Mary Jane Fiesta Veloso (dok.IDN Times/istimewa)

    Satu nama perempuan yang sempat menghabiskan waktunya dalam daftar tunggu ekseksusi mati adalah Mary Jane Fiesta Veloso. Dia adalah terpidana mati narkoba asal Filipina. Dia ditangkap di Yogyakarta pada 2010 karena menyelundupkan heroin. Terbaru, dia akan menjadi saksi kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang terjadi di negaranya, Filipina.

    Hingga adanya keputusan Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr. memberikan absolute pardon atau pengampunan mutlak kepada Mary Jane Fiesta Veloso.

    Mary Jane Veloso ditangkap di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta, pada 25 April 2010 karena membawa koper berisi 2,6 kilogram heroin. Dia mengaku tidak mengetahui isi koper dan menjadi korban penipuan perekrutnya. Pada Oktober 2010, dia divonis mati.

    Eksekusinya yang dijadwalkan pada April 2015 ditunda setelah perekrutnya menyerahkan diri dan kasus perdagangan manusia mencuat. Pada Desember 2024, Mary Jane dipindahkan ke Filipina untuk menjalani sisa hukuman. Pada 25 September 2026, Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr. memberikan pengampunan mutlak. Mary Jane pun bebas setelah 16 tahun terpisah dari keluarganya.

Share Article
Editorial Team

Di Balik Produksi Operasi Pesta Copet

Related Articles

See More