Mendagri Minta Pemda Dorong Warganya untuk Bayar Zakat

Jakarta, IDN Times - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, meminta kepala daerah mendorong warganya yang beragama Islam untuk membayar zakat. Tito mengatakan, selain kewajiban agama, zakat juga bisa meningkatkan daya beli masyarakat jelang Hari Raya Idul Fitri.
Hal itu disampaikan Mendagri dalam Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah dan Sosialisasi Rancangan Undang-Undang Kesehatan di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP) Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Senin (17/4/2023).
“Kalau terjadi kenaikan harga diikuti dengan daya beli masyarakat yang juga meningkat, maka itu akan bisa terkendali, dan ini terjadinya situasional, setelah Lebaran kita harapkan demand-nya akan turun kembali sehingga harganya akan turun,” ujar Tito dalam keterangannya.
1. Potensi zakat di Indonesia Rp327 triliun

Tito menerangkan, berdasarkan data Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), potensi zakat di Indonesia sebesar Rp327 triliun. Potensi itu berasal dari zakat penghasilan, pertanian, peternakan, perkebunan, dan sektor lainnya.
Meski demikian, pada 2021, Baznas hanya mengumpulkan zakat sekitar Rp17 triliun.
“Jadi kalau kita mampu mendorong masyarakat mengeluarkan zakatnya (apalagi) bagi umat muslim ini wajib, maka ini akan sangat mendorong daya beli masyarakat dan meskipun terjadi kenaikan tetap akan stabil,” kata dia.
2. Kepala daerah juga diminta dukung RUU Kesehatan

Dalam rapat itu, Tito juga meminta seluruh kepala daerah mendukung RUU Kesehatan. Menurutnya, RUU Kesehatan itu menjadi salah satu upaya transformasi layanan kesehatan di Indonesia.
“Jadi kami kira harus mendukung sepenuhnya transformasi kesehatan, karena memang masih banyak sekali permasalahan-permasalahan di bidang kesehatan,” kata dia.
3. Perubahan harus ada dukungan politik

Mantan Kapolri itu menegaskan, perubahan atas suatu kebijakan tak hanya bisa diselesaikan oleh kepala dinas. Namun, perlu dukungan politik, salah satunya dari kepala daerah yang berasal dari partai.
“Karena kita paham bahwa perubahan ini tidak akan dapat dikerjakan oleh kepala Dinas Kesehatan sendiri, tapi harus didukung oleh keinginan politik (atau) political will dari kepala daerah,” imbuhnya.