Mendes Yandri: 2.966 Desa Berada Dalam Kawasan Hutan

- Mendes Yandri mencari solusi desa yang terancam dilelang
- Desa dalam kawasan hutan harus segera dituntaskan
- Komisi II dorong pemerintah terbitkan SKB menteri
Jakarta, IDN Times - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto mengungkap, ada 2.966 desa di Indonesia masih berada di kawasan hutan. Sementara jumlah desa yang berada di tepi/sekitar kawasan hutan mencapai 15.481 desa.
Menurutnya, desa berada dalam batas kawasan hutan tak memiliki status hukum yang jelas. Hal ini akan berdampak besar, karena desa akan mengalami ketidakpastian administrasi. Selain itu, desa menjadi sulit mengakses program pembangunan bila tak segera diselesaikan.
"Jumlah desa yang berada di kawasan hutan mencapai 2.966 desa, sementara jumlah desa yang berada di tepi/sekitar kawasan hutan mencapai 15.481 desa," kata Yandri kepada wartawan, Jumat (24/10/2025).
1. Mendes cari solusi desa yang terancam dilelang

Mendes Yandri menemui Jaksa Agung ST Burhanuddin mencari solusi berbagai persoalan yang dihadapi Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT). Salah satunya, dua desa di Kabupaten Bogor yang terancam dilelang.
Kedua desa tersebut tercatat menjadi bagian aset sitaan Bantuan Likuiditas Bank Indonesi (BLBI) yang kini tengah dalam proses menuju lelang. Dua desa yang dimaksud adalah Desa Sukaharja dan Desa Sukamulya di Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor.
"Insya Allah masalah Desa di Kawasan Hutan dan Dua Desa yang akan dilelang sudah ada solusi yang konstruktif," kata Mendes Yandri.
2. Desa dalam kawasan hutan harus segera dituntaskan

Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus meminta Kemendes PDT serta Kementerian Transmigrasi (Kementrans) segera memprioritaskan penyelesaian status desa yang berada dalam berbagai kawasan hutan, hutan lindung dan taman nasional.
"Ini kami minta (menjadi) program utama. Bagaimana mereka mau minjam ke bank, misalnya, menjaminkan sertifikatnya, bagaimana keberlanjutan mereka tinggal di kawasan itu kalau kawasan itu bukan hak mereka," kata dia dalam rapat kerja bersama Kemendes PDT dan Kemenntrans, Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (15/9/2025).
Menurut Lasarus, masyarakat desa berharap pemerintah segera menyelesaikan persoalan itu. Dia mengatakan, desa-desa itu sudah ada sebelum kawasan ditetapkan sebagai kawasan hutan, kawasan taman nasional, dan hutan lindung.
"Desa-desa itu sudah ada sebelum kawasan ditetapkan sebagai kawasan hutan atau kawasan taman nasional, hutan lindung, atau kawasan apa pun yang membuat masyarakat setempat seperti tidak bertuan di rumahnya sendiri, padahal di sana pernah ada sertifikat. Tiba-tiba sertifikat itu tidak berlaku karena berada dalam kawasan," kata dia.
3. Komisi II dorong pemerintah terbitkan SKB menteri

Sementara itu, Wakil Komisi II DPR RI, Dede Yusuf menyatakan, pihaknya akan mencarikan solusi terkait masih banyaknya desa dalam kawasan hutan lindung, termasuk 10 desa di Aceh, yang berada di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL).
"Tentu kita harus duduk (soal desa dalam kawasan hutan lindung), bukan hanya dengan Kemendagri, ini ada Kementerian Kehutanan," kata dia kepada wartawan, Jumat (25/7/2025).
Ia mengakui, masih banyak menemukan desa-desa yang berada dalam kawasan hutan yang jumlahnya bahkan sampai ribuan.
"Itu Jawa Barat sendiri aja masih ada seribuan desa yang berada di dalam area hutan. Tapi ketika hutan lindung, itu kan tidak boleh dilakukan produktivitas apapun," ujarnya.
Komisi II DPR RI bakal mendorong pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Kehutanan (Menhut), Mendes PDT, dan pemerintah daerah sebagai solusinya.
"Nanti kita dorong SKB. Sampai saat ini saya belum ketemu mekanisme itu, tetapi yang jelas kasus ini banyak sekali," kata Waketum Partai Demokrat itu.


















