Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Mendikti Ungkap Nasib Guru Besar UGM yang Lakukan Pelecehan

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Mendikti Saintek), Prof Brian Yuliarto (Youtube.com/Sekretariat Presiden)
Intinya sih...
  • Guru Besar Fakultas Farmasi UGM terjerat kasus pelecehan seksual pada 13 mahasiswanya
  • Brian Yuliarto mendukung langkah UGM dalam menangani kasus, percaya proses sesuai ketentuan
  • Menteri PPPA berkoordinasi dengan Kemendiktisaintek untuk memasukkan materi pencegahan kekerasan terhadap perempuan dalam program pengenalan kampus

Jakarta, IDN Times - Mendiktisaintek, Brian Yuliarto, buka suara mengenai status ASN dari Guru Besar Fakultas Farmasi berinisial EM yang terjerat kasus kekerasan seksual pada 13 orang mahasiswinya di Universitas Gadjah Mada (UGM). Brian menegaskan proses akan berjalan sesuai regulasi yang berlaku.

"Kami intinya sesuai dengan prosedur yang ada, ketentuan yang ada, akan proses seperti itu. Jadi kalau memang ketentuannya seperti itu, tentu akan kami proses," katanya di Jakarta, Selasa (15/4/2025).

1. Percaya UGM sudah lakukan proses sesuai ketentuan

ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Aditya Pratama)

Sementara itu, Brian Yuliarto menyatakan dukungan atas langkah UGM dalam menangani kasus kekerasan seksual ini. Dia mengaku percaya bahwa UGM sudah lakukan proses yang sesuai ketentuan.

"Iya, tentu di UGM sudah ada komisi disiplin atau komisi etik. Kami percaya pimpinan UGM sudah melakukan proses sesuai ketentuan," ujar Brian.

2. Memasukkan materi pencegahan kekerasan perempuan di pengenalan kampus

Menteri PPPA Arifah Fauzi tengah membahas aturan soal poligami yang termuat dalam Pergub nomor 2 tahun 2025 (dok. Humas Kemen PPPA)

Sementara, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, mengatakan telah berkoordinasi dengan Kemendiktisaintek untuk memasukkan materi pencegahan kekerasan terhadap perempuan dalam program pengenalan kampus.

"Salah satu materi yang diberikan adalah untuk melakukan antisipasi terjadinya kekerasan terhadap perempuan, ini nanti kami sedang merancang, untuk deklarasi bersama dari beberapa kampus agar ada komitmen," kata Arifah saat ditemui di Jakarta, Selasa (15/4/2025).

3. Satgas PPKS harus berpihak pada korban dan lakukan upaya pencegahan

Menteri PPPA Arifah Fauzi saat agenda bersama media di Jakarta, Selasa (15/4/2025) (IDN Times/Lia Hutasoit)
Menteri PPPA Arifah Fauzi saat agenda bersama media di Jakarta, Selasa (15/4/2025) (IDN Times/Lia Hutasoit)

Arifah juga menyinggung Kemdikbudristek sudah menerbitkan Peraturan Mendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi.

Aturan ini menjadi dasar penting bagi kampus untuk membentuk Satgas PPKS dan menanamkan budaya kampus yang aman bagi seluruh civitas akademika.

"Perguruan tinggi memiliki peran strategis sebagai ujung tombak pencegahan dan penanganan kekerasan seksual. Satgas PPKS harus berpihak pada korban dan upaya pencegahan harus dilakukan secara konsisten melalui edukasi, diskusi terbuka, pelibatan dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa dalam membangun kampus yang inklusif dan aman," katanya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Lia Hutasoit
EditorLia Hutasoit
Follow Us