Mengenal Pengertian Enam Asas Pemilu Luber Jurdil!

Jakarta, IDN Times - Luber Jurdil merupakan akronim alias kependekan dari enam asas dalam pemilu di Republik Indonesia (RI). Luber Jurdil tersebut adalah Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil.
Jelang kontestasi politik, asas tersebut menjadi ajuan dalam pemilu yang digelar setiap lima tahun sekali.
Biar kamu makin paham makna sebenernya pemilu, yuk pahami berikut ini pengertian dari Luber Jurdil:
1. Pengertian asas pemilu Luber Jurdil

Asas pemilu Luber Jurdil terdapat dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Kemudian pengertian dari Luber Jurdil sendiri diakomodir dalam Pasal 2 dalam UU tersebut yang berbunyi:
Langsung: Masyarakat sebagai pemilih memiliki hak untuk memberikan suaranya secara langsung dalam pemilu sesuai keinginan sendiri tanpa perantara;
Umum: Pemilu berlaku untuk semua warga negara yang memenuhi syarat. Pemilu tidak membedakan agama, suku, ras, jenis kelamin, golongan, pekerjaan, dan lainnya;
Bebas: Seluruh warga negara yang memenuhi syarat sebagai pemilih pada pemilu bebas menentukan siapa saja yang akan dipilih untuk membawa aspirasinya tanpa tekanan;
Rahasia: Dalam menentukan pilihannya, pemilih dijamin kerahasiaan. Pemilih memberikan suara pada surat suara dengan tidak dapat diketahui oleh orang lain kepada siapa pun;
Jujur: Semua pihak yang terkait dengan pemilu harus bertindak dan bersikap jujur sesuai peraturan yang berlaku;
Adil: Dalam penyelenggaraan pemilu, baik pemilih dan peserta mendapatkan perlakuan yang sama, serta bebas dari kecurangan dari pihak mana pun.
2. Pengertian pemilu
.jpg)
Kemudian, pegertian pemilu juga tertuang dalam UU yang sama, khususnya Pasal 1 angka 1. Secara definitif, asas pemilu juga dibahas dalam pengertian tersebut.
"Pemilihan umum yang selanjutnya disebut pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," bunyi Pasal 1 angka 1 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
3. Tujuan pemilu

Berdasarkan Pasal 4 UU Pemilu, tujuan dari diselenggerakannya pemilu, antara lain:
1. memperkuat sistem ketatanegaraan yang demokratis;
2. mewujudkan pemilu yang adil dan berintegritas;
3. menjamin konsistensi pengaturan sistem pemilu;
4. memberikan kepastian hukum dan mencegah duplikasi dalam pengaturan pemilu; dan
5. mewujudkan pemilu yang efektif dan efisien.