Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Menghilang Sejak 2016, Satu Anggota Polres Mimika Papua Diberhentikan

Upacara PTDH dipimipin oleh Kapolres Mimika AKBP I Gede Putra dengan cara menggaris silang pada foto Imam Basuki Ricky Lodar/ IDN Times
Upacara PTDH dipimipin oleh Kapolres Mimika AKBP I Gede Putra dengan cara menggaris silang pada foto Imam Basuki Ricky Lodar/ IDN Times

Timika, IDN Times - Satu anggota Polres Mimika bernama Bripka Imam Basuki resmi Diberhentikan Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri, karena lari dari kedinasan. 

Pemberhentian itu berdasarkan Keputusan Kapolda Papua Kep/306/V/2022 tanggal 31 Mei 2022.

Dalam Upacara PTDH di Mako Polres Mimika, Jalan Agimuga, Distrik Kuala Kencana, Senin (4/7/2022), Imam Basuki tidak hadir dan hanya diwakili fotonya sehingga diberikan tanda silang merah oleh Kapolres Mimika.

1. Imam Basuki mangkir sejak 2016 lalu

Foto Bripka Imam Basuki yang dibawa yang dibawa oleh seorang anggota Polri sebagai pengganti yang bersangkutan karena tidak hadir dalam upacara PTDH Ricky Lodar/IDN Times
Foto Bripka Imam Basuki yang dibawa yang dibawa oleh seorang anggota Polri sebagai pengganti yang bersangkutan karena tidak hadir dalam upacara PTDH Ricky Lodar/IDN Times

Kapolres Mimika AKBP I Gede Putra mengatakan, Bripka Imam Basuki merupakan anggota Satlantas Polres diberhentikan tidak dengan hormat karena mangkir dari tugas sejak 2016 lalu dan tanpa keterangan.

"Semua mekanisme dan tahapan-tahapan hukum sudah kita lakukan baik dari pemeriksaaan, kemudian juga penerbitan DPO karena yang bersangkutan tidak kembali," ungkap Gede.

2. Upaya pencarian telah dilakukan

Kapolres Mimika AKBP I Gede Putra saat berbincang-bincang dengan pejabat Polres Mimika Ricky Lodar/ IDN Times
Kapolres Mimika AKBP I Gede Putra saat berbincang-bincang dengan pejabat Polres Mimika Ricky Lodar/ IDN Times

Polres Mimika juga telah berupaya untuk mencari dan berkomunikasi dengan pihak keluarga maupun rekan-rekannya, namun tidak diketahui keberadaannya.

"Dengan adanya putusan, yang bersangkutan juga tidak kembali untuk melaksanakan dinas," sambungnya.

Dengan dilaksanakan upacara PTDH, maka terhitung sejak Senin (4/7/2022) ini, Imam sudah dinyatakan keluar dari institusi Polri dan kembali ke masyarakat.

"Apalagi pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri itu sudah jelas akan diberikan sanksi, dan tidak akan pandang bulu," ujar Gede. 

3. Kapolres imbau anggotanya bekerja secara profesional

Kapolres Mimika AKBP I Gede Putra saat diwawancarai awak media di Timika Ricky Lodar/ IDN Times
Kapolres Mimika AKBP I Gede Putra saat diwawancarai awak media di Timika Ricky Lodar/ IDN Times

Usai upacara PTDH, Kapolres menghimbau agar anggotanya selalu profesional dalam melaksanakan tugas.

"Untuk seluruh anggota kita sudah komitmen, termasuk dari pimpinan tingkat Mabes Polri maupun Polda sudah mengimbau dan menekankan kepada kita semua untuk bagaimana kedepannya semakin profesional," ungkap Gede.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sunariyah Sunariyah
EditorSunariyah Sunariyah
Follow Us