Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Menhaj soal Dam: Kalau Jemaah Ingin di Tanah Air, Kita Beri Peluang 

Menteri Haji dan Umrah (Menhaj), Mochamad Irfan Yusuf (IDN Times/Ilman Nafi'an)
Menteri Haji dan Umrah (Menhaj), Mochamad Irfan Yusuf (IDN Times/Ilman Nafi'an)
Intinya sih...
  • Baznas bisa memfasilitasi penyembelihan hewan dam di Indonesia
  • Pemotongan hewan di Arab Saudi bisa lewat Adahi, lembaga resmi dari Pemerintah Saudi Arabia
  • MUI telah mengeluarkan fatwa yang melarang penyembelihan hewan dam di Indonesia
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Menteri Haji dan Umrah (Menteri Haji) Mochamad Irfan Yusuf memberikan kebebasan kepada jemaah haji buat memilih lokasi penyembelihan hewan dam, di Arab Saudi atau Indonesia. Menurutnya, kementerian akan memberi peluang jika jemaah ingin menyebelih hewan dam di Indonesia.

"Semua kita serahkan kepada jemaah. Kalau jemaah ingin menjalankan Dam di Tanah Air, tentu akan kita berikan peluang," ujar Gus Yusuf di Kantor Kementerian Haji dan Umrah, Jakarta, Rabu (26/11/2025).

1. Bisa difasilitasi Baznas

WhatsApp Image 2025-10-28 at 15.47.07 (1).jpeg
Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak bicara peluang ongkos haji 2026 lebih murah. (IDN Times/Amir Faisol)

Dalam kesempatan itu, Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak, mengatakan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) bisa memfasilitasi penyembelihan hewan dam di Indonesia.

"Tadi seperti disampaikan Pak Menteri, kalau ada yang ingin percaya dengan kaidah fiqih bisa dipotong di dalam negeri, itu monggo. Dan bisa difasilitasi melalui Baznas atau lembaga-lembaga lainnya," ucap Dahnil.

2. Pemotongan hewan di Arab Saudi, bisa lewat Adahi

WhatsApp Image 2025-10-28 at 15.47.05.jpeg
Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak bicara peluang ongkos haji 2026 lebih murah. (IDN Times/Amir Faisol)

Apabila jemaah ingin memotong hewan dam di Arab Saudi, bisa melalui Adahi. Itu merupakan lembaga yang diizinkan Kerajaan Arab Saudi untuk menyembelih hewan dam.

"Nah kalau yang di luar negeri, memang disarankan untuk dan itu sudah menjadi keputusan kami di Kementerian Haji Indonesia dan Saudi, harus dipotong via Adahi, yaitu lembaga resmi dari Pemerintah Saudi Arabia," kata Dahnil.

3. MUI haramkan penyembelihan hewan dam di Indonesia

Ilustrasi gedung MUI Pusat di Jakarta (IDN Times/Fitang Budhi Adhitia)
Ilustrasi gedung MUI Pusat di Jakarta (IDN Times/Fitang Budhi Adhitia)

Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa yang melarang penyembelihan hewan dam di Indonesia. Menurut MUI, penyembelihan hewan dam hanya bisa dilakukan di Tanah Haram.

Hal tersebut tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 41 Tahun 2011, tentang penyembelihan hewan dam atas haji tamattu' di luar Tanah Haram. Fatwa tersebut ditetapkan di Jakarta, 24 Oktober 2025.

Penyembelihan hewan dam atas haji tamattu' atau qiran dilakukan di Tanah Haram. Jika dilakukan di luar tanah haram hukumnya tidak sah," bunyi penetapan dari ketentuan hukum di poin kedua fatwa, dilansir dari laman resmi MUI, Rabu (26/11/2025).

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dheri Agriesta
EditorDheri Agriesta
Follow Us

Latest in News

See More

8 Remaja di Bekasi Ditangkap Saat Ingin Tawuran, 4 Senjata Tajam Disita

26 Nov 2025, 19:45 WIBNews