Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Menhut Tegaskan Bakal Cabut PBPH yang Tak Jalankan Kewajiban

Menhut Raja Juli usai rapat kerja bersama Komisi IV DPR RI. (IDN Times/Amir Faisol)
Intinya sih...
  • Kemenhut mencabut 18 izin PBPH yang tidak menjalankan kewajibannya
  • Izin tersebut mencakup total luas 526,144 ribu hektar di beberapa wilayah Indonesia
  • Pencabutan ini diharapkan menjadi peringatan bagi PBPH lain untuk melaksanakan kewajibannya

Jakarta, IDN Times - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni akan mencabut Perijinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang tak menjalankan kewajibannya. Hal ini sesuai perintah Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto. 

Hal tersebut disampaikan Menhut Raja Juli Antoni dalam rapat kerja bersama Komisi IV DPR, Kamis (27/2/2025).

"Kami sesuai dengan perintah Pak Presiden Prabowo Subianto, akan terus menertibkan PBPH-PBPH ini, sekaligus membuka ruang kepada swasta yang lebih baik yang memiliki komitmen untuk berusaha dengan benar," ujar dia.

1. Kemenhut cabut 18 izin PBPH di Indonesia

Menhut Raja Juli usai rapat kerja bersama Komisi IV DPR RI. (IDN Times/Amir Faisol)

Kementerian Kehutanan telah mencabut izin 18 PBPH dengan total luas 526,144 ribu hektar. Adapun, 18 PBPH tersebut berada di wilayah Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua, karena tidak melaksanakan kegiatan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebanyak 17 unit PBPH dinilai tidak ada kegiatan pemanfaatan hutan sehingga melanggar Pasal 365 huruf c Permen LHK Nomor 8 Tahun 2021 yaitu meninggalkan areal kerja. Sedangkan 1 unit PBPH telah mengembalikan areal izinnya kepada Keenterian Kehutanan.

Raja Juli mengatakan, pencabutan izin ini diharapkan bisa menjadi peringatan bagi PBPH lain.

"Pencabutan izin 18 PBPH tersebut diharapkan akan menjadi alarm atau pengingat bagi PBPH lain untuk melaksanakan kewajibannya," ujar dia.

2. Perusahaan harus manfaatkan hutan sesuai aturan

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Raja Juli mengatakan, beberapa kewajiban yang perlu dijalankan perusahaan yakni melaksanakan kegiatan pemanfaatan hutan sesuai dengan perundang-undangan.

"Melaksanakan kegiatan nyata di lapangan dan kegiatan pemanfaatan hutan berdasarkan rencana kerja usaha dan rencana kerja tahunan," kata dia. 

"Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai ketentuan perundang undangan, yang mengikat unit PBPH melakukan kegiatan lapangan," sambung dia.

3. DPR minta Menhut tindak perushaan nakal

Anggota DPR RI Fraksi Partai NasDem Rajiv meminta Menhut sanksi perusahaan nakal. (Dok. Fraksi Partai NasDem).

Sementara itu, Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi Partai NasDem, Rajiv mengatakan, pihaknya akan mengecek perusahaan tambang pengguna izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) dari Kementerian Kehutanan, yang tidak melaksanakan kewajibannya melakukan reboisasi.

Rajiv mengatakan, masih ada perusahaan nakal yang tidak melakukan rehabilitasi lahan, terutama di wilayah daerah aliran sungai (DAS).

“Kita ingin mendorong Komisi IV DPR RI untuk turun langsung cek ke lapangan perusahaan tambang yang nakal," kata Rajiv.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ilyas Listianto Mujib
Amir Faisol
Ilyas Listianto Mujib
EditorIlyas Listianto Mujib
Follow Us