Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Menko Hadi Akan Bentuk Satgas Atasi Pornografi Anak

Menko Polhukam, Hadi Tjahjanto. (Dokumentasi Kemenko Polhukam)

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Hadi Tjahjanto, mengatakan pemerintah bakal membentuk satuan tugas (satgas), untuk mengatasi masalah pornografi anak online di Tanah Air.

Rencananya satgas akan melibatkan 11 lembaga negara. Upaya untuk mengatasi pornografi anak itu dimulai dari tahap pencegahan, penanganan, penegakan hukum dan pasca-kejadian. 

"Kami akan bentuk satgas untuk menyinergikan, mengkolaborasikan dengan lintas kementerian tentunya dengan merumuskan rencana aksi. Kemudian, kami juga akan melakukan langkah penananganan secara sinergi," ujar Hadi seperti dikutip dari YouTube Kemenko Polhukam, Jumat (19/4/2024). 

Mantan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) itu menjelaskan satgas dibentuk karena pornografi anak merupakan masalah serius. Apalagi korbannya terdiri dari anak-anak SD, SMP, SMA hingga PAUD. Bahkan, ada pula korban merupakan penyandang disabilitas. 

"Memang rata-rata usia (korban) 12-14 tahun, termasuk anak-anak didik kita yang ada di pondok pesantren yang sering jadi korban. Tetapi, pelakunya justru orang yang dikenal dan orang dekat," tutur dia. 

1. Menkominfo disebut sudah putus akses ke 1,9 juta situs pornografi online anak

ilustrasi mahasiswa mencari koneksi internet (pexels.com/Christina Morillo)

Lebih lanjut, Hadi mengatakan, pemerintah telah berusaha menghentikan aksi pornografi anak. Salah satunya dengan memutus akses ke sejumlah situs yang menyediakan materi pornografi. 

"Dari Menkominfo per 14 September 2023 telah memutus akses terhadap 1.950.794. Semuanya sudah di-take down. Dari apa yang terjadi upaya untuk bisa memitigasi menyelesaikan masalah ini sudah ada. Namun setiap kementerian itu sudah miliki regulasi sendiri-sendiri," kata Hadi. 

2. Menko Hadi yakin kasus pornografi online anak banyak yang tak terungkap

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Hadi Tjahjanto ketika mengunjungi Majelis Ulama Indonesia (MUI). (Dokumentasi Kemenko Polhukam)

Hadi juga mengutip data dari National Center For Missing Exploited Children (NCMEC), dan menemukan konten kasus pornografi anak Indonesia selama empat tahun terakhir sebanyak 5.566.015 kasus. Atas data tersebut, Indonesia masuk peringkat empat global dan peringkat dua di regional ASEAN.

Hadi yakin laporan dan data kasus dan konten pornografi anak di Indonesia selama ini tak cerminkan jumlah kasus yang terjadi di lapangan. Sebab, banyak korban yang menutupi dan tak mau melaporkan kejadian sebenarnya.

3. Mensos sudah wanti-wanti orang tua agar tanggap beri perlindungan ke anak

Eks Gubernur Jatim, sekaligus Jurkamnas TKN Prabowo Gibran, Khofifah Indar Parawansa. IDN Times/Ardiansyah Fajar.

Soal anak yang rentan terpapar konten pornografi sudah diwanti-wanti oleh Menteri Sosial terdahulu, Khofifah Indar Parawansa. Anak kini bisa terpapar dengan konten bernuansa pornografi lewat layanan pesan instan WhatsApp berupa GIF. 

Ia mengaku menerima banyak aduan dan keluhan masyarakat. Mayoritas yang menyampaikan kegelisahan dan kekhawatirannya adalah para ibu.

"Saya coba buka memang ada dan itu sangat mudah diakses oleh siapa saja termasuk anak-anak. Kontennya sungguh tidak pantas untuk dilihat anak-anak. Maka tepat kiranya bila konten dalam layanan pesan instan Whatsapp itu segera diblokir atau dihapus," ujar Khofifah ketika masih menjadi Mensos pada 2017. 

Ia menjelaskan konten-konten tersebut sudah diblokir atau dihapus Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo). Namun, hal tersebut membutuhkan waktu. Untuk saat ini, lanjutnya, yang paling bisa dilakukan adalah upaya pencegahan dari orangtua.

"Kemkominfo sudah bergerak, sekarang yang dapat dilakukan adalah upaya pencegahan oleh orangtua. Caranya, salah satunya adalah membatasi penggunaan gawai khususnya untuk aplikasi Whatsapp," tutur dia. 

Kini upaya itu dilanjutkan oleh Mensos selanjutnya yakni Tri Rismaharini. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Santi Dewi
Rochmanudin Wijaya
Santi Dewi
EditorSanti Dewi
Follow Us