Menko Muhadjir Klarifikasi Korban Judi Online Dapat Bansos

- Menteri Koordinator PMK, Muhadjir Effendy, menegaskan bansos hanya untuk warga miskin yang telah diverifikasi, termasuk korban judi online. Korban judi online adalah yang mengalami kerugian akibat perbuatan judi, bukan penjudi yang mendapatkan bansos. Orang miskin akibat judi online bisa dimasukkan dalam DTKS sebagai penerima bansos Kemensos setelah diverifikasi.
Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, menegaskan penerima bantuan sosial (Bansos) adalah warga miskin yang sudah diverikasi, termasuk korban judi online.
Muhadjir mengatakan korban judi online adalah mereka yang mengalami atau menderita kerugian akibat perbuatan judinya, sehingga bukan penjudi yang mendapatkan bansos, namun korban, misalkan keluarganya. Terlebih, judi online masuk pidana berat dengan hukuman penjara maksimal enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
"Jadi penjudi atau pemain judi online itu termasuk pelaku tindakan hukum yang sanksinya besar. Tidak menutup kemungkinan para korban judi online yang jatuh miskin. Tetapi pernyataannya itu oleh sebagian orang dipahami tidak secara utuh. Jadi kalau saya kemudian mau beri bansos mereka itu ya tidak mungkinlah," ujar Muhadjir di Gedung Kemenko PMK, Rabu (19/6/2024).
1. Korban bisa mengalami kerugian finansial sampai psikososial

Muhadjir menerangkan korban pelaku judi online bisa anggota keluarga yang menderita dan mengalami kerugian baik material, finansial, maupun psikososial.
"Sebetulnya kalau misalkan nanti ada korban (judi online) itu jatuh miskin, ya itu otomatis Kemensos yang akan memasukan (nama) secara khusus. Artinya, dikhususkan untuk mereka korban atau yang regulasi yang sudah ada bisa nampungkan," paparnya.
2. Korban judi online masih diverifikasi

Muhadjir mengatakan orang yang tidak mampu, termasuk miskin karena judi online, bisa dimasukan dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai penerima bansos Kemensos.
"Mereka kalau didata nanti juga diverifikasikan, masih diverifikasi, sehingga masih diproses itu," ujarnya.
3. Penjudi harus ditindak hukum bukan diberi bansos

Muhadjir mengatakan skema bansos sebagian ada yang melalui rekening, namun ada juga melalui program pemberdayaan dari Kemensos, semisal program PENA atau pejuang ekonomi nusantara, atau konsultasi psikologi yang sebenarnya sudah ada dalam program bansos.
"Secara tidak langsung saya juga tanya Bu Mensos sudah ada sebetulnya, di sana juga ada yang korban narkoba, korban kekerasan, jadi belum ada penanganan spesifik, tapi sudah ada mereka yang jadi korban judi online. Bukan penjudinya, kalau penjudinya sudah mengakibatkan kerugian secara besar, maka dia harus ditindak secara hukum," tegas dia.