Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Menkomdigi Beri Waktu Platform Digital Hadirkan Fitur Ramah Anak

20250731_110803(0).heic
Menkomdigi Meutya Hafid. (IDN Times/Amir Faisol)
Intinya sih...
  • Menkomdigi memberi waktu kepada platform digital untuk menyempurnakan fitur-fitur ramah anak sesuai PP Tunas.
  • Klasifikasi medsos masih dalam kajian, dengan penentuan risiko tinggi dan medium berdasarkan unsur adiksi dan konten negatif.
  • Data UNICEF menunjukkan 80 ribu anak Indonesia terpapar judi online, Prabowo resmikan PP Tunas untuk perlindungan anak-anak.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdogi) Meufya Hafid memberikan waktu kepada Penyelnggara Sistem Elektronik (PSE) untuk menyempurnakan fitur-fitur yang ramah anak, sebagai bentuk implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Tunas yang disahkan Presiden RI Prabowo Subianto pada 28 Maret 2025.

"Jadi memang kami memberikan waktu kepada platform untuk kemudian memperbaiki fitur-fitur mereka supaya lebih ramah untuk anak-anak Indonesia," kata Meutya, di Museum Penerangan, TMII, Jakarta Timur, Kamis (31/7/2025).

Meutya mengaku pekerjaan ini tidak mau dikejar-kejar waktu. Ia memberikan waktu yang cukup bagi seluruh platform untuk berbenah dengan menciptakan fitur-fitur yang ramah anak.

"Jadi yang ini kita tuju adalah pelaksanaan dengan baik sehingga memang kita bicara sehingga itu memerlukan waktu, banyak bicara dengan berbagai pihak dan itu memerlukan waktu," kata dia.

1. Klasifikasi medsos masih dalam kajian

Menteri Kementerian Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid (Dok. Daffa Ulhaq)
Menteri Kementerian Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid (Dok. Daffa Ulhaq)

Meutya menambahkan, pihaknya masih melakukan kajian mendalam untuk mengklasifikasikan media sosial dan platform digital yang akan diatur dalam PP Tunas.

Ia pun turut mengapresiasi karena platform digital merespons PP Tunas dengan membuat fitur-fitur untuk remaja dan anak anak.

“Sehingga nanti ketika kita lakukan klasifikasi, kalau memang fitur untuk remaja ini betul, kita bisa masukkan ke klasifikasi dengan risiko yang medium, bukan risiko tinggi,” tutur Meutya.

Ia menjelaskan, penentuan risiko tinggi dan medium itu nanti akan terlihat dari unsur adiksi sebuah platform media sosial yang dapat mempengaruhi anak-anak. Misalnya konten pornografi dan konten negatif lainnya.

"Tidak hanya pornografi tapi misalnya judol dan lain-lain tapi kita juga melihat unsur adiksi bisa saja tidak ada konten negatif tapi adiksinya sangat tinggi itu akan dimasukkan ke dalam variabel yang dimasukkan dalam klasifikasi," kata dia.

2. 80 ribu anak terpapar judi online

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid di Focus Group Discussion (FGD) "Pertemuan dengan Para Ahli terkait Peraturan Perlindungan Anak" di Jakarta, pada Kamis (06/02/2025) (IDN Times/Misrohatun)
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid di Focus Group Discussion (FGD) "Pertemuan dengan Para Ahli terkait Peraturan Perlindungan Anak" di Jakarta, pada Kamis (06/02/2025) (IDN Times/Misrohatun)

Meutya menjelaskan, data United Nations Children's Fund (UNICEF) menyebutkan 45 persen anak-anak di Indonesia mengalami perundungan (bullying). Kemudian, satu dari empat anak-anak Indonesia mengalami pesan seksual yang tidak pantas.

Selain itu, setidaknya 80 ribu anak Indonesia berusia di bawah 10 tahun terpapar judi online (judol) dan juga konten-konten pornografi. Menurut dia, angka ini cukup tinggi bila dibandingkan standar dunia. Karena itu, Meutya mengatakan, komitmen bersama ini menjadi kunci untuk keberhasilan implementasi PP Tunas.

"Langkah kolaborasi ini menjadi penting dan menjadi kunci satu-satunya untuk keberhasilan PP Tunas yang sudah menjadi semangat dari Bapak Presiden," kata Mantan Ketua Komisi I DPR RI itu.

3. Prabowo sahkan PP Tunas untuk Lindungi Anak-anak Indonesia

905d5c55-3de8-4285-b9eb-e5eafef8f640.jpg
Presiden Prabowo Subiianto di Rumah Duka Sentosa, RSPAD (IDN Times/Amir Faisol)

Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto meresmikan Peraturan Pemerintah tentang tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik dalam perlindungan anak (Tunas). PP Tunas diresmikan di halaman Istana Merdeka, Jakarta, bersama sejumlah siswa SD, SMP dan SMA, Jumat (28/3/2025).

"Pada hari ini Jumat tanggal 28 Maret tahun 2025, Saya Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mengesahkan Peraturan Pemerintah tentang tata kelola penyelenggaran sistem elektronik dalam perlindungan anak, PP Tunas," ujar Prabowo.

Dalam kesempatan itu, Prabowo mengaku setuju semua saran terhadap perlindungan anak di media sosial yang disampaikan kepadanya.

Prabowo mengatakan, dunia sosial memiliki sisi baik dan buruk. Oleh karena itu, pemerintah ingin melindungi agar anak-anak bangsa tidak masuk dalam sisi yang negatif.

"Tapi, bila tidak diawasi dan dikelola dengan baik, justru juga bisa merusak sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, terutama merusak akhlak, merusak psikologi, merusak watak dari anak-anak kita," kata dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us