Menkomdigi Lapor Sudah Blokir 1 Juta Konten Negatif di 100 Hari Kerja

- Menteri Komunikasi dan Digital telah memblokir lebih dari satu juta konten negatif selama 100 hari kerja pemerintahan Prabowo-Gibran.
- Komdigi sedang mengkaji aturan untuk melindungi anak-anak dalam lingkungan digital, serta telah berhasil menurunkan 882.352 konten terkait judi online.
Jakarta, IDN Times - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, mengaku sudah memblokir satu juta konten negatif selama 100 hari kerja pemerintahan Prabowo-Gibran.
Dia mengatakan, sudah memblokir 1.037.558 konten negatif yang melibatkan 745 Internet Service Provider (ISP) dalam program pemblokirannya. Konten-konten tersebut beredar di 945.431 situs web dan 92.127 media sosial.
“Kami ingin memastikan bahwa anak-anak Indonesia dapat tumbuh di ruang digital yang bersih, aman, dan penuh manfaat,” ujar Meutya Hafid di Jakarta, Kamis (30/1/2025).
1. Rancangan aturan perlindungan anak dalam sistem elektronik

Komdigi juga tengah mengkaji aturan untuk memastikan lingkungan digital aman bagi anak-anak melalui Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Pelindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik (RPP TKPAPSE).
Regulasi ini disebut bakal melindungi hak-hak, keamanan, serta privasi anak saat mengakses platform digital, aplikasi, dan layanan online lainnya. Presiden Prabowo, kata Meutya, sudah memintanya segera menyelesaikan aturan ini.
2. Upaya pemberantasan judi online

Dia juga menjelaskan soal upaya pemberantasan judi online. Dia mengklaim, dalam 100 hari kepemimpinannya di Komdigi, dia telah menurunkan 882.352 konten terkait judi online dari berbagai platform digital.
Dari total konten yang telah diblokir, 807.587 berasal dari situs web dan alamat IP, sementara sisanya tersebar di platform media sosial lainnya.
"Langkah ini tentu makin mempersempit ruang gerak pelaku yang kerap menyasar masyarakat, termasuk kelompok rentan," kata dia.
3. Pembuatan Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN)

Komdigi juga bakal memberlakukan uji coba sanksi administratif pada Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat User-Generated Content (PSE UGC) yang tidak menanggapi kewajiban pemutusan akses konten ilegal mulai 1 Februari 2025.
Sebagai bagian dari implementasi aturan ini, Komdigi mengandalkan Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN) yang telah diaudit oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dan dinyatakan aman.
"Platform media sosial yang melanggar aturan moderasi konten akan dikenai sanksi bertahap, dimulai dari peringatan hingga denda yang semakin besar. Untuk memastikan transparansi, Kementerian Keuangan mendukung sistem ini melalui SIMPONI sehingga denda akan langsung masuk ke kas negara melalui kode billing," kata dia.
4. Penyelesaian BTS 4G dan SATRIA-1

Indonesia juga disebut masih menghadapi kesenjangan besar dalam akses internet, terutama di desa-desa terpencil.
Meskipun Komdigi sudah membangun 320 titik infrastruktur 4G dan meluncurkan SATRIA-1, banyak wilayah yang masih tertinggal. Dengan 490 BTS 4G dan 21.183 titik SATRIA-1, pemerintah berusaha mengatasi blankspot, tetapi, kata dia, tantangan utama tetap pada pemerataan manfaat teknologi.
Menurut Meutya, akses internet membuka peluang dalam pendidikan dan ekonomi, tetapi infrastruktur ini tidak cukup untuk memastikan bahwa seluruh masyarakat siap memanfaatkan potensi digital.
Kesenjangan digital yang besar antara wilayah perkotaan dan pedesaan masih menjadi masalah yang memerlukan solusi lebih konkret. Selain itu, ada pembangunan infrastruktur telekomunikasi 4G di Papua dengan 10.631 BTS dan 7.305 desa terhubung.
“Kami tidak ingin ada yang tertinggal di era digital ini. Setiap sinyal yang terhubung adalah langkah menuju pemerataan kesempatan,” ujar Meutya Hafid.