5 Fakta Koalisi Sipil Laporkan KPU Pakai Anggaran Buat Sewa Helikopter

- Koalisi Masyarakat Sipil melaporkan anggota KPU ke DKPP atas dugaan pelanggaran etik terkait penggunaan helikopter untuk perjalanan dinas ke Cianjur pada Januari 2024.
- Koalisi yang terdiri dari aktivis dan lembaga antikorupsi menilai penggunaan helikopter tanpa urgensi jelas, karena jarak Jakarta–Cidaun dapat ditempuh lewat jalur darat dengan akses memadai.
- Biaya sewa helikopter ditaksir mencapai Rp198,9 juta dan dinilai tidak transparan, sehingga Koalisi meminta DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada pihak teradu.
Jakarta, IDN Times - Polemik penggunaan private jet oleh penyelenggara pemilu belum reda. Kini, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia kembali dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam penggunaan helikopter untuk perjalanan dinas pada Januari 2024.
Koalisi Masyarakat Sipil menilai penggunaan helikopter tersebut berpotensi melanggar prinsip efisiensi, transparansi, hingga akuntabilitas pengelolaan anggaran negara. Berikut lima fakta dari laporan tersebut.
1. KPU dilaporkan usai penggunaan helikopter ke Cianjur

Laporan dilayangkan Koalisi Masyarakat Sipil atas penggunaan helikopter dalam agenda pelantikan 1.463 anggota KPPS di Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, pada 25 Januari 2024.
Pihak teradu dalam laporan itu ialah anggota KPU RI Parsadaan Harahap, anggota KPU Jawa Barat Abdullah Syapi’i, Sekretaris Jenderal KPU RI Bernard Dermawan Sutrisno, serta Sekretaris KPU Jawa Barat Achmad Syaifudin Rahadian.
Koalisi menilai penggunaan moda transportasi udara tersebut tidak sejalan dengan prinsip profesionalisme dan kepatutan penggunaan anggaran negara.
2. Koalisi pelapor terdiri dari aktivis hingga ICW

Koalisi yang melaporkan dugaan pelanggaran etik ini terdiri dari sejumlah pegiat pemilu dan lembaga antikorupsi. Mereka adalah Hadar Nafis Gumay, Agus Sarwono dari Transparency International Indonesia, Zakki Amali dari Trend Asia, serta Indonesia Corruption Watch (ICW).
Tim kuasa hukum ICW yang terlibat dalam laporan itu antara lain Rizki Agus Saputra, Hamis Souwakil, dan Jumhadi.
Mereka menemukan dugaan ketidakwajaran penggunaan anggaran negara dalam perjalanan dinas penyelenggara pemilu tersebut.
3. Penggunaan helikopter dianggap tanpa urgensi jelas

Koalisi Sipil menyoroti penggunaan helikopter bernomor registrasi PK-WSD yang dinilai tidak memiliki alasan mendesak.
Menurut mereka, jarak Jakarta menuju Kecamatan Cidaun hanya sekitar 239 kilometer dan bisa ditempuh lewat jalur darat dalam waktu sekitar lima jam. Selain itu, Cidaun juga bukan wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
"Dalam praktik administrasi pemerintahan, penggunaan helikopter bukan merupakan moda transportasi standar untuk perjalanan dinas reguler dan hanya dapat dibenarkan apabila terdapat kondisi mendesak, keterbatasan akses, atau situasi yang mengancam keselamatan dan kepentingan strategis negara," tulis Koalisi Sipil dalam keterangannya.
"Terlebih, wilayah tersebut memiliki akses jalan yang memadai, dan tidak sedang mengalami kondisi bencana, force majeure, ataupun keadaan darurat lainnya yang mengharuskan adanya penggunaan moda transportasi udara dengan biaya sangat tinggi," lanjut pernyataan tersebut.
4. Biaya sewa helikopter ditaksir capai Rp198,9 juta

Koalisi memperkirakan penggunaan helikopter itu menelan biaya hingga Rp198.903.675 dengan penyedia jasa PT Whitesky Aviation.
Mereka menghitung, helikopter jenis Bell 505 Jet Ranger X biasanya disewakan sekitar 1.400 dolar Amerika Serikat per jam atau setara Rp22,1 juta dengan kurs rata-rata 2024.
Berdasarkan estimasi rute Tangerang–Jakarta–Bandung–Cianjur–Jakarta–Tangerang, total waktu penerbangan mencapai dua jam 14 menit. Jika dikalkulasikan, biaya sewanya diperkirakan sekitar 3.127 dolar AS atau setara Rp49,5 juta. Koalisi mempertanyakan selisih biaya yang hampir empat kali lebih besar dari estimasi tarif sewa normal.
5. Pengadaan dan realisasi anggaran dinilai tertutup

Selain soal biaya, Koalisi Sipil juga menyoroti minimnya akses publik terhadap informasi pengadaan maupun realisasi penggunaan helikopter tersebut.
Mereka menilai kondisi itu bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
"Atas dasar tersebut, para pengadu dalam laporannya meminta agar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Pertama, menerima dan mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; kedua, menyatakan Para Teradu terbukti telah melanggar Kode Etik Berat; ketiga, memberikan sanksi pemberhentian tetap kepada Para Teradu," tulis Koalisi Sipil.


















