Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Sidang Tuntutan Eks Wamenaker Immanuel di Kasus Pemerasan Digelar Hari Ini

Sidang Tuntutan Eks Wamenaker Immanuel di Kasus Pemerasan Digelar Hari Ini
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer (IDN Times/Aryodamar)
Intinya Sih
  • Immanuel Ebenezer menjalani sidang pembacaan tuntutan kasus dugaan pemerasan sertifikasi K3 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin, 18 Mei 2026.
  • Jaksa dijadwalkan membacakan tuntutan pidana terhadap Noel dan sepuluh terdakwa lain yang terlibat dalam perkara tersebut.
  • Para terdakwa, termasuk pejabat dan pihak swasta, didakwa bersama-sama melakukan pemerasan senilai Rp6,5 miliar terkait proses sertifikasi K3.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer atau Noel Ebenezer akan menjalani sidang pembacaan tuntutan dalam kasus dugaan pemerasan sertifikasi K3 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat hari ini, Senin (18/5/2026). Tuntutan akan dibacakan jaksa dalam persidangan.

Jadwal sidang hari ini telah ditetapkan majelis hakim dalam persidangan sebelumnya.

"Kita akan buka kembali sidang untuk Saudara pada hari Senin tanggal 18 Mei 2026 dengan agenda tuntutan pidana dari penuntut umum," ujar hakim saat menutup persidangan pada Kamis (7/5/2026).

Selain Noel, terdapat 10 terdakwa lain yang dijadwalkan bakal mendengarkan tuntutan jaksa.

Mereka adalah Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 tahun 2022-2025; Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022-sekarang; Subhan selaku Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 tahun 2020-2025; Anitasari Kusumawatiselaku Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020.

Lalu, Fahrurozi selaku Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025 sampai sekarang; Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 sampai Februari 2025.

Kemudian, Sekasari Kartika Putri selaku Subkoordinator; Supriadi selaku koordinator; Temurila selaku pihak PT KEM Indonesia; dan Miki Mahfud selaku pihak PT KEM Indonesia.

Mereka didakwa bersama-sama memeras Rp6,5 miliar.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sunariyah Sunariyah
EditorSunariyah Sunariyah
Follow Us

Related Articles

See More