Mensos Usul Beri Jaminan Hidup Rp10 Ribu per Hari untuk Korban Bencana

- Besaran jadup belum final
- Gus Ipul menegaskan, keputusan akhir terkait besaran jadup akan ditetapkan setelah mempertimbangkan kondisi lapangan, serta rekomendasi dari kementerian dan lembaga terkait.
- Bantuan pemulihan Rp5 juga
- Pemerintah menyiapkan program pemberdayaan untuk pemulihan ekonomi keluarga terdampak dengan bantuan sebesar Rp5 juta.
- Santunan kematian Rp15 juta
- Santunan kematian bagi yang meninggal diberikan sebesar Rp15 juta per orang, serta santunan luka berat sebesar Rp5 juta per orang.
Jakarta, IDN Times - Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau yang akrab disapa Gus Ipul mengatakan pemerintah tengah membahas skema bantuan jaminan hidup (jadup) bagi penyintas bencana banjir bandang dan longsor di sejumlah wilayah Sumatra.
Gus Ipul menjelaskan, besaran jadup yang sedang dibahas adalah Rp10 ribu per orang per hari, meski angka tersebut belum bersifat final dan masih dalam pembahasan lintas kementerian.
“Jika satu keluarga terdiri dari lima orang, maka bantuan jadupnya bisa mencapai Rp50 ribu per hari. Rencananya bantuan ini akan diberikan selama tiga bulan,” kata Gus Ipul usai rapat koordinasi penanganan bencana di Sumatra bersama Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), di Jakarta Pusat, Rabu (17/12/2025)
1. Besaran jadup belum final

Gus Ipul menegaskan, keputusan akhir terkait besaran jadup akan ditetapkan setelah mempertimbangkan kondisi lapangan, serta rekomendasi dari kementerian dan lembaga terkait.
"Nah tadi kami lapor Pak Menko (PMK), apakah indeks Rp10 ribu ini masih memenuhi standar hari ini atau ditingkatkan. Tentu kami mohon arahan lebih lanjut," ujarnya.
2. Bantuan pemulihan Rp5 juta

Selain bantuan pemenuhan kebutuhan dasar, pemerintah juga menyiapkan program pemberdayaan untuk pemulihan ekonomi keluarga terdampak. Melalui program ini, setiap keluarga direncanakan akan menerima bantuan sebesar Rp5 juta guna mendukung upaya bangkit kembali secara ekonomi pascabencana.
“Bantuan pemberdayaan ini disiapkan agar keluarga terdampak tidak hanya bertahan, tetapi juga bisa kembali produktif,” ujar Gus Ipul.
3. Santunan kematian Rp15 juta

Sementara itu, santunan kematian bagi yang meninggal juga diberikan yakni Rp15 juta per orang. Selain itu juga santunan luka berat sebesar Rp5 juta per orang.
Terkait ini Kementerian Sosial telah menyalurkan santunan kepada korban jiwa di Aceh. Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyerahkan santunan kepada 31 ahli waris korban meninggal dunia yang sudah selesai proses verifikasi, di Kantor Dinas Sosial P3A Kabupaten Pidie Jaya, Aceh pada hari Selasa (16/12/2025).
Gus Ipul menambahkan, data penerima santunan maupun bantuan lainnya masih bersifat sementara dan berdasarkan hasil asesmen pemerintah daerah serta BNPB. Pemerintah akan terus memperbarui data agar seluruh korban terdampak mendapatkan haknya secara tepat sasaran.

















