Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Menteri Agama Sebut Guru Jangan Cari Uang, P2G: Tak Punya Empati

Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)
Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)
Intinya sih...
  • Undang-Undang menyatakan guru adalah pekerjaan profesional, memerlukan keahlian dan pendidikan profesi
  • Guru berhak mendapat penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menilai pernyataan Menteri Agama (Menag), Nasaruddin Umar, yang mengatakan guru tugasnya mencerdaskan bangsa tidak sepantasnya bertujuan mencari uang seperti pedagang, tidak memiliki empati.

Kepala Bidang Advokasi Guru P2G, Iman Zanatul Haeri, menilai Menag tak belajar dari peristiwa demonstrasi beberapa hari lalu yang salah satu penyebabnya karena ucapan anggota DPR yang kasar, insinuatif, dan tidak berempati dengan keadaan ekonomi rakyat. P2G menilai ada beberaoa kesalahan fatal dalam pernyataan Nasaruddin Umar yang viral tersebut.

“Rasanya beliau tidak punya empati pada guru madrasah. Tercermin dari lisan maupun program kebijakannya. Mana ada program kesejahteraan guru madrasah dari Kemenag? Tidak ada," kata Iman dalam keterangannya, Kamis (9/4/2025).

1. Undang-undang menyatakan guru adalah pekerjaan profesional

Ramadan di Banyumas menjadi madrasah strategis bagi peningkatan iman dan taqwa, Rabu (10/4/2024).(IDN Times/Cokie Sutrisno)
Ramadan di Banyumas menjadi madrasah strategis bagi peningkatan iman dan taqwa, Rabu (10/4/2024).(IDN Times/Cokie Sutrisno)

Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, guru adalah pekerjaan profesional, memerlukan keahlian dan pendidikan profesi. Dengan begitu, guru harus dibayar.

"Karena guru itu profesi, ada standar akademik, mesti ikut pendidikan profesi, ya, negara wajib membayar profesionalitasnya karena mereka punya kecakapan, bukan malah dibayar dengan terima kasih," ujar Iman.

Dalam Pasal 14 Ayat 1 huruf a, kata dia, dijelaskan guru berhak mendapat penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial. Namun kenyataannya sangat kontras dengan yang dirasakan guru di lapangan.

Guru madrasah swasta yang digaji sangat tidak patut, bahkan jauh di bawah UMR yaitu sekitar Rp250 ribu hingga Rp500 ribu per bulan. Apalagi, kata dia, jumlah madrasah swasta lebih dari 90 persen dari seluruh madrasah di Indonesia.

"Sebagian besar guru madrasah itu justru tidak sejahtera, jauh dari pemenuhan haknya sebagaimana perintah UU Guru dan Dosen tadi," kata Iman.

2. Singgung belum adanya kesejahteraan guru di madrasah

siswa Madrasah Alwashliyah memindahkan kursi dan meja (IDN Times/Eko Agus Herianto)
siswa Madrasah Alwashliyah memindahkan kursi dan meja (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Iman mengatakan, Nasaruddin tidak perlu meminta guru mengajar dengan ikhlas jika Kemenag sendiri belum berhasil memberikan kesejahteraan guru madrasah. Hal itu karena bantuan insentif untuk guru madrasah pun belum kunjung cair.

“Guru-guru sekolah di bawah Kemdikdasmen dan oemda bantuan insentifnya sudah cair sejak Agustus 2025. Sementara itu, sampai sekarang guru madrasah belum cair. Sebaiknya urus dulu kesejahteraan guru madrasah dengan benar," sambung Iman yang juga mengajar di Madrasah Aliyah ini.

Bahkan dia menyinggung guru-guru Pendidikan Agama Islam (PAI) yang demo di depan kantor Kemenag belum lama ini.

“Saya mendengar guru-guru PAI ingin pindah jadi guru di bawah Kemdikdasmen karena lebih jelas kariernya. Proses sertifikasi guru madrasah itu lebih panjang antreannya dari antrean haji," ujar Iman.

3. Dianggap merendakahkan martabat dan eksistensi Lembaga Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (LPTK)

Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)
Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)

Selain itu, pernyataan Nasaruddin disebut merendahkan martabat dan eksistensi Lembaga Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang menyiapkan calon guru, khususnya sarjana pendidikan termasuk pendidikan Islam.

Menurut dia, mencari uang adalah bagian tidak terpisah dari pilihan profesi. Oleh sebab itu, pernyataan Menag akan membuat lulusan SMA atau MA tak tertarik memilih profesi guru karena guru dilarang mencari uang untuk sejahtera.

“Beberapa waktu lalu ramai tagar #janganjadiguru sebagai sindirian kepada pemerintah supaya segera menyejahterakan guru. Nah ini malah diperkuat oleh Menag supaya jangan jadi guru. Kalau begini, profesi guru makin rendah, murahan, dan tidak berkualitas di tengah masyarakat," kata dia.

4. Singgung belum ada program nyata, konkret, dan signifikan dilakukan Menteri Agama

Menag Nasaruddin Umar
Menteri Agama Nasaruddin Umar saat membuka perkuliahan perdana PPG Angkatan III 2025, di Ciputat, mengutip laman Kemenag, Rabu (3/9/2025). (Dok. Kemenag)

Sejak dilantik akhir tahun 2024 lalu, kata Iman, Menag belum memiliki program nyata, konkret, dan signifikan yang berdampak terhadap kesejahteraan guru. Dari segi tata kelola, Iman menyatakan beban guru dan murid madrasah lebih besar daripada murid dan guru sekolah di bawah Kemdikdasmen atau pemda.

“Untuk skema asesmen murid, murid madrasah itu dikasih ujian sebanyak empat kali. Ada ANBK, TKA, ABM, AKMI. Murid sekolah tidak sebanyak begitu. Lalu karena Kemdikdasmen punya program 'Pembelajaran Mendalam,' Menag juga membuat 'Kurikulum Cinta," kata dia.

Iman berharap, Nasaruddin bisa fokus kepada pembenahan tata kelola madrasah, khususnya guru PAI. Kemudian meningkatkan kesejahteraan guru yang dibuktikan dengan kebijakan nyata.

Termasuk memperbaiki pengelolaan pendidikan profesi guru madrasah dan belajar dari anggota DPR yang didemo agar tidak berkata menyakiti rakyat, termasuk guru.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us

Latest in News

See More

Kapal Tenggelam di Nigeria, 60 Orang Tewas

04 Sep 2025, 19:09 WIBNews