Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Menteri ATR Cabut 266 SHGB Pagar Laut di Tangerang: Cacat Prosedur

Sejumlah nelayan membongkar pagar laut yang terpasang di kawasan pesisir Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (18/1/2025). (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Jakarta, IDN Times - Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mencabut Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten.

Nusron menegaskan, penerbitan SHGB dan SHM pagar laut tersebut cacat prosedur dan cacat material. Berdasarkan hasil penelusuran Kementerian ATR/BPN, sertifikat tersebut berada di luar garis pantai.

Ia menegaskan, kawasan yang berada di luar garis pantai tidak boleh jadi private property (properti pribadi).

"Karena yang namanya pantai adalah common land. Kalau tuh dia bentuknya tanah, apalagi ini bentuknya tidak tanah. Maka itu adalah tidak bisa disertifikasi. Karena itu kami memandang bahwa sertifikat tersebut yang di luar garis pantai adalah cacat prosedur, cacat material," kata Nusron dalam jumpa pers di Tangerang, Rabu (22/1/2025).

Selain itu, Nurson menjelaskan, berdasarkan penelusuran Kementerian ATR/BPN ratusan SHGB dan SHM itu diterbitkan pada 2022.

Berdasarkan PP Nomor 18 tahun 2021, selama sertifikat tersebut belum berusia lima tahun, maka Kementerian ATR/BPN mempunyai kewenangan mencabut atau membatalkan tanpa proses dan perintah dari pengadilan.

"Kalau sudah berusia 5 tahun, maka harus proses dan perintah pengadilan," ujar dia.

https://cdn.idntimes.com/content-images/community/2025/01/infografis-maju-mundur-bongkar-pagar-laut-di-tangerang-1-c8c538d2e590c81af830e3a1a5a8cccf-4108de440d1e05f2ac216d899a3a998a.jpeg
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dheri Agriesta
EditorDheri Agriesta
Follow Us