Segel P3MI di Bekasi, Menteri Karding Semprot Pemilik Perusahaan

- Menteri Karding menegur pemilik PT PSM yang merekrut calon pekerja migran
- PT PSM dianggap lalai mengawasi operasional perusahaan
- PT PSM dilarang melakukan proses seleksi pekerja migran selama sanksi berlangsung.
Bekasi, IDN Times - Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) menyegel kantor perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI), PT Putri Samawa Mandiri (PT PSM), yang berlokasi di Kelurahan Jakamulya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Selasa (8/7/2025).
Menteri P2MI, Abdul Kadir Karding, mengatakan PT PSM terbukti tidak memenuhi hak 326 calon dan atau pun pekerja migran Indonesia (PMI) yang sudah diberangkatkan bekerja di luar negeri.
"Nilai total tuntutan dalam kasus ini mencapai Rp6,3 miliar," kata Karding di Bekasi.
1. Menteri Karding semprot pemilik perusahaan

Dalam penyegelan tersebut, Karding juga berbincang dengan pengurus P3MI yang bermasalah itu. Dia juga meminta agar pihak perusahaan bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan.
“Jangan main-mainlah, ya. Gak ada urusan, semuanya harus dipenjara. Siapa pun yang melanggar, siapa pun yang merugikan pekerja migran harus dipenjara. Gak ada ampun,” tegas Karding kepada pengurus perusahaan.
2. PT PSM dinilai lalai mengawasi operasional perusahaan

Karding menilai jajaran pengurus PT PSM lalai dalam mengawasi operasional perusahaan. Bahkan, menurut Karding, PT PSM telah memberangkatkan PMI bekerja di luar negeri meski tidak berkompeten di bidang pekerjaannya.
“Sampeyan ini yang punya perusahaan, tapi tidak mengawasi, kacau sampeyan. Kamu punya saham, tidak diawasi, milih orang gak jelas. Kok tidak kasihan sama pekerja migran,” kata Karding kepada mengurus PT PSM.
3. PT PSM dilarang melakukan proses seleksi pekerja migran

Karding juga mengatakan para PMI yang telah dirugikan PT PSM merupakan masyarakat dengan ekonomi menengah ke bawah, yang sedang memperbaiki ekonominya.
“Mereka itu cari uang susah," ujar dia.
Karding menambahkan, selama masa sanksi administratif berlangsung, PT PSM dilarang melakukan proses seleksi maupun pengurusan dokumen penempatan tenaga kerja Indonesia ke luar negeri.