Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Segel P3MI di Bekasi, Menteri Karding Semprot Pemilik Perusahaan

Segel P3MI di Bekasi, Menteri Karding Semprot Pemilik Perusahaan
Menteri Karding Segel P3MI di Bekasi yang Langgar Aturan. (IDN Times/Imam Faishal)

  • Menteri Karding menegur pemilik PT PSM yang merekrut calon pekerja migran

  • PT PSM dianggap lalai mengawasi operasional perusahaan

  • PT PSM dilarang melakukan proses seleksi pekerja migran selama sanksi berlangsung.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Bekasi, IDN Times - Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) menyegel kantor perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI), PT Putri Samawa Mandiri (PT PSM), yang berlokasi di Kelurahan Jakamulya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Selasa (8/7/2025).

Menteri P2MI, Abdul Kadir Karding, mengatakan PT PSM terbukti tidak memenuhi hak 326 calon dan atau pun pekerja migran Indonesia (PMI) yang sudah diberangkatkan bekerja di luar negeri.

"Nilai total tuntutan dalam kasus ini mencapai Rp6,3 miliar," kata Karding di Bekasi.

  1. 1. Menteri Karding semprot pemilik perusahaan

    IMG_20250708_105849.jpg
    Menteri P2MI, Abdul Kadir Karding. (IDN Times/Imam Faishal)

    Dalam penyegelan tersebut, Karding juga berbincang dengan pengurus P3MI yang bermasalah itu. Dia juga meminta agar pihak perusahaan bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan.

    ā€œJangan main-mainlah, ya. Gak ada urusan, semuanya harus dipenjara. Siapa pun yang melanggar, siapa pun yang merugikan pekerja migran harus dipenjara. Gak ada ampun,ā€ tegas Karding kepada pengurus perusahaan.

  2. 2. PT PSM dinilai lalai mengawasi operasional perusahaan

    IMG_20250708_102906.jpg
    Menteri Karding Segel P3MI di Bekasi yang Langgar Aturan. (IDN Times/Imam Faishal)

    Karding menilai jajaran pengurus PT PSM lalai dalam mengawasi operasional perusahaan. Bahkan, menurut Karding, PT PSM telah memberangkatkan PMI bekerja di luar negeri meski tidak berkompeten di bidang pekerjaannya.

    ā€œSampeyan ini yang punya perusahaan, tapi tidak mengawasi, kacau sampeyan. Kamu punya saham, tidak diawasi, milih orang gak jelas. Kok tidak kasihan sama pekerja migran,ā€ kata Karding kepada mengurus PT PSM.

  3. 3. PT PSM dilarang melakukan proses seleksi pekerja migran

    IMG_20250708_112338.jpg
    Menteri Karding Segel P3MI di Bekasi yang Langgar Aturan. (IDN Times/Imam Faishal)

    Karding juga mengatakan para PMI yang telah dirugikan PT PSM merupakan masyarakat dengan ekonomi menengah ke bawah, yang sedang memperbaiki ekonominya.

    ā€œMereka itu cari uang susah," ujar dia.

    Karding menambahkan, selama masa sanksi administratif berlangsung, PT PSM dilarang melakukan proses seleksi maupun pengurusan dokumen penempatan tenaga kerja Indonesia ke luar negeri.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More