Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Menteri LHK: Daerah Penerima Adipura Naik 32,5 Persen pada 2023

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Prof. Dr. Ir. Siti Nurbaya, M. Sc.  dalam acara penghargaan Kota Adipura 2023. IDN Times/Sherlina Purnamasari
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Prof. Dr. Ir. Siti Nurbaya, M. Sc. dalam acara penghargaan Kota Adipura 2023. IDN Times/Sherlina Purnamasari

Jakarta, IDN Times - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI menyelenggarakan acara penghargaan piala Adipura 2023 kepada 106 kabupaten dan kota, sebagai rangkaian kegiatan Hari Peduli Sampah Nasional (HSPN) 2024. Acara ini berlangsung di Auditorium Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta Selatan, Rabu (5/3/2024). 

"Program Adipura merupakan salah satu instrumen yang diharapkan dapat menjadi katalisator untuk pencapaian target Sustainable Development Goals (SDGs) Tahun 2030, salah satunya untuk target nomor 11, yaitu kota dan permukiman yang berkelanjutan pada 2030," kata Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya, dalam sambutannya.

1. Jumlah daerah peraih penghargaan kota Adipura bertambah

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Prof. Dr. Ir. Siti Nurbaya, M. Sc. IDN Times/Sherlina Purnamasari
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Prof. Dr. Ir. Siti Nurbaya, M. Sc. IDN Times/Sherlina Purnamasari

Siti Nurbaya mengatakan ada peningkatan 32,5 persen jumlah daerah yang menerima penghargaan kota Adipura tahun ini. Ia menyebut pada 2022, ada 80 kabupaten/kota yang menerima penghargaan, sedangkan 2023 sebanyak 106 kabupaten/kota. 

Untuk wilayah DKI Jakarta, mulai dari Kota Jakarta Pusat, Kota Jakarta Barat, Kota Jakarta Timur, Kota Jakarta Selatan, hingga Kota Jakarta Utara, seluruhnya meraih penghargaan Adipura 2023 dalam Kategori Kota Metropolitan. 

Siti Nurbaya menjelaskan, 51 dari 106 kabupaten/kota meraih sertifikat Adipura dengan kota pengelolaan sampah yang baik. 

"Selain itu, berdasarkan hasil penilaian yang dilakukan pada Adipura 2023, sebanyak 63 daerah mengalami peningkatan kinerja pengelolaan sampah pada 2023 dibandingkan tahun sebelumnya," ucapnya. 

2. Program Adipura dapat mengendalikan emisi gas rumah kaca

Penghargaan Kota Adipura 2023 di Auditorium Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta Selatan, Rabu (5/3/2024). IDN Times/Sherlina Purnamasari
Penghargaan Kota Adipura 2023 di Auditorium Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta Selatan, Rabu (5/3/2024). IDN Times/Sherlina Purnamasari

Dalam laporannya itu, Siti Nurbaya menjelaskan, Adipura merupakan agenda nasional yang menjadi program pemerintah sejak 1986. Di Indonesia, penghargaan Adipura telah berhasil meningkatkan kebersihan dan pengelolaan lingkungan perkotaan yang berkelanjutan. 

"Agar dapat mengurangi dampak lingkungan perkotaan yang merugikan, termasuk penanganan sampah kota dan menyediakan ruang publik dan ruang terbuka hijau yang aman, inklusif, dan mudah dijangkau," terangnya. 

Menurut Siti Nurbaya, dalam konteks perubahan iklim, program Adipura dapat mengendalikan emisi Gas Rumah Kaca. 

Adapun penghargaan Adipura 2023 menjadi salah satu kegiatan HPSN 2023 yang bertemakan "Atasi Sampah Plastik dengan Cara Produktif".

3. Pengurangan sampah 30 persen pada 2025

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Prof. Dr. Ir. Siti Nurbaya, M. Sc. IDN Times/Sherlina Purnamasari
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Prof. Dr. Ir. Siti Nurbaya, M. Sc. IDN Times/Sherlina Purnamasari

Adapun, penilaian Adipura dipimpin Dewan Pertimbangan Adipura yang diketuai Ginandjar Kartasasmita. Penilaian ini berbasis data melalui Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN), yang membagi lima klasifikasi sebagai berikut:

1. Status penyusunan dokumen.
2. Kebijakan dan Strategi Daerah dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga (Jakstrada).
3. Kapasitas pengelolaan sampah.
4. Operasional Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).
5. Luasan Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Laporan KLHK menyebutkan, substansi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, tentang Pengelolaan Sampah serta dalam upaya memenuhi target Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga (Jakstranas).

Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017, yaitu sampah terkelola sebesar 100 persen melalui pengurangan sampah 30 persen dan penanganan sampah 70 persen pada 2025.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sherlina Purnamasari
Rochmanudin Wijaya
Sherlina Purnamasari
EditorSherlina Purnamasari
Follow Us