Menumpang Mobil Lintasi Banjir, Mahasiswi di Aceh Tamiang Alami Pelecehan

- KemenPPPA harus cek langsung informasi yang ada
- UPTD PPA masih alami kendala komunikasi
- Tekankan perlunya menunggu hasil pemeriksaan dan verifikasi
Jakarta, IDN Times - Kasus kekerasan seksual dialami seorang mahasiswi asal Kota Langsa saat menumpang mobil saat melintasi banjir di Kabupaten Aceh Tamiang. Insiden ini mencuat setelah sebuah video viral memperlihatkan warga mengepung sopir berinisial S, yang diduga pelaku kekerasan seksual.
Menanggapi hal ini Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi mengatakan perempuan dan anak harus tetap aman dalam kondisi rentan seperti bencana.
“Kami sangat menyayangkan peristiwa ini dan menegaskan setiap dugaan kekerasan seksual harus ditangani secara serius dan professional, negara tetap hadir dan berkomitmen memastikan perlindungan bagi perempuan dan anak tetap berjalan, terutama di wilayah bencana yang rentan terhadap berbagai bentuk kekerasan dan eksploitasi. Saat ini kami belum mendapatkan informasi lengkap terkait kasus tersebut," kata dia dalam keterangannya, dikutip Senin (8/12/2025).
1. KemenPPPA harus cek langsung informasi yang ada

Kepolisian diketahui sudah mengamankan pelaku. Meski demikian, Arifah mengatakan KemenPPPA harus melakukan pengecekan langsung, namun hingga kini hal itu belum dapat dilakukan.
"Informasi yang kami terima baru sebatas dari media sosial. Beberapa informasi terkait titik kejadian (TKP), identitas korban, serta kronologi lengkap juga belum dapat dikonfirmasi,” kata dia.
2. UPTD PPA masih alami kendala komunikasi

Dia mengatakan, Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Aceh dan UPTD PPA Kota Langsa masih mengalami kendala komunikasi. Pemadaman listrik, gangguan jaringan, serta kondisi banjir membuat petugas kesulitan melakukan verifikasi langsung ke lokasi kejadian.
“Kondisi di Kabupaten Aceh Tamiang yang terdampak banjir cukup parah membuat akses informasi menjadi terbatas. Hingga saat ini, internet belum sepenuhnya aktif di sejumlah titik sehingga koordinasi terkait kasus ini masih terkendala. Pihak UPTD menyatakan informasi yang diterima masih bersifat awal dan belum dapat dipastikan kebenarannya,” ujarnya
3. Tekankan perlunya menunggu hasil pemeriksaan dan verifikasi

Dia menekankan perlunya menunggu hasil pemeriksaan dan verifikasi langsung terkait kasus tersebut. Pemerintah, kata dia, tetap memprioritaskan perlindungan terhadap perempuan dan anak, khususnya dalam situasi bencana yang meningkatkan risiko terjadinya tindak kekerasan.
“Kami berharap dalam beberapa hari ke depan, kondisi di Aceh Tamiang membaik sehingga pihak terkait dapat memperoleh informasi yang lebih akurat dan memastikan penanganan kasus berjalan sesuai prosedur,” ujar Arifah.
Menteri PPPA mengajak masyarakat yang melihat, mengetahui maupun mengalami kekerasan untuk berani melapor. Masyarakat dapat melaporkan ke pihak kepolisian, unit pelaksana teknis daerah (UPTD) terdekat di daerahnya, maupun menghubungi layanan aduan kekerasan Kemen PPPA di call center 24 jam Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129, WhatsApp di 08111-129-129 atau https://laporsapa129.kemenpppa.go.id.

















