Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Merasa Dirugikan, Ahok Berencana Laporkan Ketua MUI

Reno Esnir/ANTARA FOTO

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Infokom Masduki Baidlowi menegaskan bahwa proses pembahasan Pendapat dan Sikap Keagamaan MUI terkait dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tidak dilakukan secara tergesa-gesa.

Dikutip Tempo.co, (1/2), penetapan dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok juga dirapatkan oleh Komisi Fatwa. Bahkan dalam rapat tersebut juga hadir lima guru besar dari berbagai bidang yaitu fikih, ushul fikih, hukum dan tafsir. Rapat tersebut juga dihadiri oleh para akademisi dari UIN Jakarta, Universitas Indonesia, IIQ (Institut Ilmu Al quran) Jakarta, Uniat (Universitas At tahiriyah) Jakarta, UAD, PTIQ dan sejumlah perguruan tinggi lainnya.

Masalah ini mencuat usai salah satu tim kuasa hukum Ahok, Humphrey Djemat menduga ada rangkaian perencanaan yang merugikan kliennya. Pasalnya, dalam persidangan tersebut Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin membantah adanya percakapan dengan SBY melalui telepon. Dari sinilah, Humphrey Djemat berencana melaporkan Ma'ruf atas dugaan kesaksian palsu.

Dugaan adanya dukungan untuk Agus-Sylvi.

Ahok berpendapat bahwa Ma'ruf menutupi latar belakangnya yang pernah menjadi Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Saat ini pengacara Ahok telah mengantongi bukti tentang adanya telepon dari SBY kepada Ma'ruf agar Ma'ruf bertemu dengan Agus-Sylviana. Pertemuan inilah yang membuat Ahok keberatan.

Ahok mengklaim bahwa Ma'ruf tidak pantas menjadi saksi karena dinilai tidak obyektif. Ma'ruf dinilai mendukung salah satu pasangan calon dalam Pilkada DKI 2017. Kendati demikian, Ma'ruf Amin mengaku keberatan kalau dirinya disebut mendukung pasangan Agus-Sylviana.

Ahok diminta jangan melaporkan ketua MUI.

Direktur Wahid Institute Yenny Wahid mengimbau kepada tim advokasi Ahok mengurungkan niatnya untuk melaporkan Ma'ruf Amin ke polisi.  Dia memahami bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk melapor ke polisi bila merasa dirugikan.

Tapi hal ini tidak sebanding dengan situasi kebatinan bangsa Indonesia yang saat ini rentan terpecah belah. Banyak sekali aksi saling tuntut yang berujung pada laporan kepolisian. Hal inilah yang menurutnya seperti menguras energi bangsa.

Update 1 Februari 2017 15.00 WIB:
Basuki Tjahaja Purnama telah mengeluarkan pernyataan bahwa dia tidak akan melaporkan Ketua MUI Ma'ruf Amin yang kemarin bersaksi di sidang kasus penistaan agama. 

Seperti dilansir Kompas.com (1/2), Ahok dan tim kuasa hukumnya hanya akan melaporkan saksi pelapor yang diduga menyampaikan keterangan palsu, yaitu Muchsin Al Attas dan Novel Bamukmin. Tim kuasa hukum Ahok, Sirra Prayuna juga menyerukan hal yang sama bahwa tidak ada maksud sama sekali untuk melaporkan Ma'ruf.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rizal
EditorRizal
Follow Us