Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Meski Ditahan KPK, Setya Novanto Masih Terima Gaji dari Dewan

IDN Times/Linda Juliawanti
IDN Times/Linda Juliawanti

Jakarta, IDN Times - Meski telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP) dan dalam proses pemeriksaan di Komisi Pemeriksaan Korupsi (KPK),  Setya Novanto (Setnov) diketahui masih menerima gaji sebagai Ketua DPR. 

Hal tersebut diungkap oleh Mantan Sekretaris Jenderal DPR RI Nining Indra Saleh.

Menurutnya, Setnov belum secara resmi diberhentikan dari jabatannya sebagai ketua DPR RI, sehingga upah kerja (gaji) masih merupakan haknya.

"Kalau sebelum diberhentikan ya tetep harus (menerima gaji). Kalau diberhentikan sementara itu, masih berhak menerima tunjangan juga," ungkap Nining di Markas KPK, Kamis (23/11).

Default Image IDN
Default Image IDN

Nining mengungkapkan pemberhentian pemberian upah hanya akan berlaku bagi pejabat yang sudah diberhentikan secara resmi ataupun formal oleh pemerintah. 

"Ya nanti kalau sudah diberhentikan secara formal baru berhenti (gaji). UU MD3 nya menyatakan begitu," kata dia. 

Kedatangan Nining ke KPK untuk diperiksa sebagai saksi dari tersangka Setya Novanto terkait kasus e-KTP yang ditaksir merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun tersebut. 

Default Image IDN
Default Image IDN

Adapun pemeriksaan, ujar Nining, seputar administratif.  "Cuma administratif aja. Gak sampe 10-20 pertanyaan," ujarnya.

Selain Nining, hari ini pemeriksaan saksi untuk penyidikan e-KTP dengan tersangka Setnov yaitu Yani Kurniati (PT.Len Industri), dan Nike Sinta Kasina (Swasta).

Selain itu, mestinya hari ini juga dijadwalkan pemeriksaan terhadap Rheza Herwindo, namun dia tidak hadir memenuhi panggilan penyidik tanpa konfirmasi apapun.

"Kami ingatkan agar para saksi yg dipanggil untuk memenuhi kewajiban hukum hadir menghadap penyidik. Karena surat panggilan sudah disampaikan secara patut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi terpisah.

 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Linda Juliawanti
EditorLinda Juliawanti
Follow Us